Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johnny G Plate Tersangka, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Sebagai Plt Menkominfo

Presiden mengatakan pemerintah sangat menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Johnny Plate  yang juga politikus NasDem tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
zoom-in Johnny G Plate Tersangka, Jokowi Tunjuk Mahfud MD Sebagai Plt Menkominfo
WARTAKOTA/YULIANTO
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menkoplhukam Mahfud Md sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menkoplhukam Mahfud Md sebagai pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Mahfud ditunjuk sebagi Plt Menkominfo menggantikan Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Baca juga: Demokrat Minta Kasus Johnny G Plate Tak Dipolitisasi Karena Pilihan Politik yang Berbeda

“Plt nya pak Menkopolhukam,” kata Jokowi sebelum bertolak ke Jepang,  di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jumat, (19/5/2023).

Presiden mengatakan pemerintah sangat menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Johnny Plate  yang juga politikus NasDem tersebut.

“Ya kita menghormati proses hukum,” kata Jokowi.

Presiden menegaskan Kejaksaan Agung akan profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejaksaan akan terbuka mengungkap kasus yang diduga merugikan negara Rp8 triliun tersebut.

Berita Rekomendasi

“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” katanya.

Baca juga: Demokrat Minta Kasus Johnny G Plate Tak Dipolitisasi Karena Pilihan Politik yang Berbeda

Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Menggunakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung, Johnny digiring menuju mobil tahanan dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (17/5/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS, Kejagung pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi di mana salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang.  Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.

Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Momen Jokowi Reshuffle hingga Hary Tanoesoedibjo Muncul di Istana

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas