Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kasus Jhonny G Plate, Denny Indrayana Yakin Ada Pemanfaatan Hukum untuk Pemenangan Pilpres

Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo Jhonny G Plate.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Respons Kasus Jhonny G Plate, Denny Indrayana Yakin Ada Pemanfaatan Hukum untuk Pemenangan Pilpres
Mario Christian Sumampow
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). 

"Terkait dengan penunjukkan Plt Pak Mahfud untuk Menkominfo itu hak prerogatif presiden. Jadi siapa yang menjadi Plt, bahkan akan ada reshuffle, itu semua adalah hak prerogatif presiden," tegas Denny.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastuktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Menkominfo sekaligus sekjen Partai NasDem tersebut telah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Ketiga pemeriksaan tersebut pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir Rabu (17/5/2023)  lalu sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Adapun dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G ini ditaksir merugikan uang negara Rp 8 triliun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas