Respons Kasus Jhonny G Plate, Denny Indrayana Yakin Ada Pemanfaatan Hukum untuk Pemenangan Pilpres
Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana merespons terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Menkominfo Jhonny G Plate.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
"Terkait dengan penunjukkan Plt Pak Mahfud untuk Menkominfo itu hak prerogatif presiden. Jadi siapa yang menjadi Plt, bahkan akan ada reshuffle, itu semua adalah hak prerogatif presiden," tegas Denny.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastuktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Menkominfo sekaligus sekjen Partai NasDem tersebut telah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketiga pemeriksaan tersebut pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir Rabu (17/5/2023) lalu sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Adapun dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G ini ditaksir merugikan uang negara Rp 8 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.