Johnny G Plate Tersangka, Mahfud MD: Proyek BTS Kominfo Sudah Berlangsung sejak 2006, Berjalan Baik
Mahfud mengungkapkan proyek tower BTS Kominfo sudah berlangsung sejak tahun 2006 dan berjalan baik. Hal ini diketahui dari Menkominfo sebelumnya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus BTS Bakti Kominfo oleh Kejagung pada Rabu (17/5/2023).
Ia sempat menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam di Kejagung sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampdidsus Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujarnya dalam konferensi pers.
Baca juga: Gantikan Jhonny G Plate, Mahfud MD Mulai Bertugas Jadi Plt Menkominfo
Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Bakti Kominfo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.