Terkait Aturan Masa Percobaan 10 Tahun Terpidana Mati, Begini Pendapat Sejumlah Pakar
Zaky Yamani dari Amnesty Internasional Indonesia, menyebutkan, di tahun 2022, sudah ada 112 negara yang menghapuskan pidana mati
Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Amnesty International Indonesia
Zaky Yamani dari Amnesty International Indonesia
Kata dia, walaupun KUHP baru ini mulai berlaku di tahun 2026, namun tidak dapat dipungkiri setiap vonis pidana mati yang dilakukan saat ini akan berdampak di masa depan. Artinya, ditegaskan Aziezi, pengadilan perlu bersikap antisipatif untuk menghindari masalah di kemudian hari.
“Termasuk untuk melakukan moratorium vonis pidana mati sampai masalah ini terselesaikan,” tegas Aziezi.
Ardi Manto dari IMPARSIAL juga setuju bahwa saat ini, moratorium terhadap penjatuhan pidana mati harus diberlakukan. Jika tidak, maka vonis mati bisa terus dijatuhkan padalah belum ada kepastian baik mengenai keberlakuan UU 1/2023 sebelum 2026 maupun mengenai peraturan pelaksananya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.