Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Aturan Masa Percobaan 10 Tahun Terpidana Mati, Begini Pendapat Sejumlah Pakar

Zaky Yamani dari Amnesty Internasional Indonesia, menyebutkan, di tahun 2022, sudah ada 112 negara yang menghapuskan pidana mati

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terkait Aturan Masa Percobaan 10 Tahun Terpidana Mati, Begini Pendapat Sejumlah Pakar
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Amnesty International Indonesia
Zaky Yamani dari Amnesty International Indonesia 

Kata dia, walaupun KUHP baru ini mulai berlaku di tahun 2026, namun tidak dapat dipungkiri setiap vonis pidana mati yang dilakukan saat ini akan berdampak di masa depan. Artinya, ditegaskan Aziezi, pengadilan perlu bersikap antisipatif untuk menghindari masalah di kemudian hari.

“Termasuk untuk melakukan moratorium vonis pidana mati sampai masalah ini terselesaikan,” tegas Aziezi.

Ardi Manto dari IMPARSIAL juga setuju bahwa saat ini, moratorium terhadap penjatuhan pidana mati harus diberlakukan. Jika tidak, maka vonis mati bisa terus dijatuhkan padalah belum ada kepastian baik mengenai keberlakuan UU 1/2023 sebelum 2026 maupun mengenai peraturan pelaksananya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas