Mahfud MD Sebut BPKP Tidak Boleh Masuk Kominfo Jadi Penyebab Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Terjadi
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD mengungkapkan salah satu hal yang menyebabkan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G terjadi
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD mengungkapkan salah satu hal yang menyebabkan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G terjadi.
Mahfud mengatakan, hal itu disebabkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak diperbolehkan masuk untuk mengaudit keuangan ataupun sekadar memberikan pendampingan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Satu hal yang menyebabkan juga ini terjadi karena di Kantor Kominfo ini BPKP tidak boleh masuk. Memang aturannya memang tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan," kata Mahfud, dalam konferensi pers, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Ia menjelaskan, beberapa kementerian aman dari jeratan kasus korupsi karena telah meminta BPKP mengaudit terlebih dahulu keuangan mereka, sebelum memulai suatu proyek.
"Beberapa kementerian aman karena sebelum memulai suatu proyek minta BPKP mengaudit dulu. Ini benar enggak, ini berapa harganya, aman. Nah di sini, mau masuk enggak boleh," ucap Mahfud.
"Sehingga untuk masuk harus atas permintaan aparat penegak hukum, KPK minta BPKP masuk, Kejaksaan minta masuk, Polisi masuk, kalau enggak (izin) itu enggak boleh," sambungnya.
Oleh karena itu, sebagai Plt Menkominfo yang ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan Menkominfo Johnny G Plate, Mahfud menyatakan, BPKP serta lembaga lain terkait, boleh masuk kapan saja ke Kominfo.
"Sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang untuk datang ke sini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," tegas Mahfud MD.
"Pun kepada aparat penegak hukum, tidak akan dihalangi. KPK, Kejaksaan, Kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilahkan. Kami buka pintu selebar-lebarnya," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastuktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Baca juga: Duit Rp 10 Triliun Dicairkan, Tower Proyek BTS Tidak Ada yang Berdiri, Rp 8 Triliuan Menguap
Menkominfo sekaligus sekjen Partai NasDem tersebut telah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketiga pemeriksaan tersebut pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir Rabu (17/5/2023) kemarin, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Adapun dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G ini ditaksir merugikan uang negara Rp 8 triliun.