Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pada Rabu (24/5/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Suap, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pada Rabu (24/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara pada Rabu (24/5/2023).

Selama sekira tujuh jam sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Hasbi Hasan.

Berdasarkan pantauan, tampak Sekretaris MA itu berjalan ke luar Gedung Merah Putih KPK tanpa mengenakan rompi tahanan.

Dia tampak keluar gedung didampingi penasihat hukumnya.

Tak banyak bicara, Hasbi Hasan hanya menyampaikan bahwa dirinya mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," ujarnya di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).

BERITA REKOMENDASI

Sayangnya dia tak bicara banyak saat ditanya mengenai pemeriksaannya sebagai tersangka.

Dia hanya meminta awak media untuk menanyakan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada penyidik.

"Terkait dengan pertanyaan penyidik ya silakan saja," katanya.

Tak hanya Hasbi Hasan, pada hari yang sama KPK juga memeriksa Komisaris PT Wijaya Karya (WIKA) Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.

Dadan terpantau meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tak lama setelah Hasbi Hasan.

Sama seperti Hasbi Hasan, Dadan Tri Yudianto juga tampak keluar Gedung Merah Putih tanpa mengenakan rompi tahanan.

Tak ada pernyataan darinya selain meminta awak media menanyakan hasil pemeriksaan kepada tim penyidik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas