Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Kunjung Revisi PKPU 10/2023, Koalisi Perempuan Bakal Gugat ke MA, KPU: Silakan, Hak Warga Negara

Diketahui, PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu diundangkan pada 18 April 2023.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tak Kunjung Revisi PKPU 10/2023, Koalisi Perempuan Bakal Gugat ke MA, KPU: Silakan, Hak Warga Negara
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI, Idham Holik. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan berencana untuk melakukan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Uji materi itu berfokus Pasal 8 ayat (2) huruf a. Beleid tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah terhadap angka kurang dari 50 di belakang koma dalam penghitungan kuota minimal 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif atau bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan atau dapil.

Langkah koalisi perempuan ini tak jadi soal bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hal teraebut merupakan bentuk hak konstitusional setiap warga negara.

"Judicial review terhadap peraturan yang diterbitkan lembaga itu merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang," ujarnya Idham dihubungi, Kamis (25/5/2023).

"Hal tersebut kita dalami di dalam Undang-Undang Nomor 12/2011," tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia Titi Anggraini yang merupakan bagian dari Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyebut bakal mengajukan uji materi ke MA jika KPU tak kunjung melakukan revisi. Menurut Titi, pihaknya tidak memiliki waktu yang banyak untuk menempuh jalur melalui MA.

Baca juga: Masa Jabatan Tinggal 2 Bulan, Ketua KPU Pegunungan Arfak Hery Towansiba Mundur, Pilih Gabung Parpol

BERITA TERKAIT

"Mengingat Pasal 76 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa pengujian PKPU diajukan kepada MA paling lambat 30 hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan," jelas Titi keterangan tertulis, Rabu (24/5).

Diketahui, PKPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu diundangkan pada 18 April 2023. Batas waktu 30 hari belum habis mengingat terdapat cuti bersama nasional yang jatuh pada 19-25 April 2023.

Idham sendiri tidak menjawab dengan pasti saat dikonfirmasi ulang mengenai jadi tidaknya KPU merevisi PKPU Nomor 10/2023. Alih-alih, ia merujuk hasil hasil kesimpulan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah yang digelar para Rabu (17/5/2023).

Kesimpulan RDP ihwal semua pihak yang sepakat untuk tidak merevisi PKPU 10/2023.

Padahal, satu pekan sebelum RDP digelar, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan dalam konferensi pers bahwa pihaknya bakal merevisi beleid Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023. Bahkan, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito yang hadir saat konferensi pers itu menyatakan dukungan terhadap KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas