Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Narkoba Disinyalir Mengalir di Pemilu 2024, Polri Gandeng PPATK

Bareskrim Polri mensyinyalir adanya indikasi aliran uang dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan untuk pendanaan Pemilu 2024.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Uang Narkoba Disinyalir Mengalir di Pemilu 2024, Polri Gandeng PPATK
Freepik
Ilustrasi 

Agus meminta jajarannya menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berintegritas.

Hingga meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar sesama stakeholder terkait Pemilu.

"Antisipasi penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu. Kemudian laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas," ujar Agus.

Menurut Agus, berbagai permasalahan timbul menjelang Pemilu 2024, di antaranya adalah politisi yang terlibat narkoba.

"Keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma. Bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya," katanya.

Agus pun meminta Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik.

Terlebih angka prevalensi di Indonesia cukup tinggi.

Berita Rekomendasi

Namun, dia enggan tidak menyebut angka prevalensi narkoba di Indonesia.

Yang pasti, angka prevalensi itu disebutnya telah menyebabkan kerawanan dan Indonesia dijadikan tujuan pangsa pasar yang potensial untuk memasarkan narkoba.

Sementara itu Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya berupaya mencegah terjadinya pelanggaran bagi peserta pemilu maupun pemilihan yang melanggar ketentuan penyalahgunaan narkotika. Bagja menegaskan ada pengawasan melekat dalam proses pencalonan.

"Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu. Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba," katanya.

Hanya saja, Bagja mengungkapkan syarat lampiran SKCK bagi calon anggota legislatif (DPD, DPR, dan DPRD) itu baru dilampirkan saat proses pendaftaran di masa akhir.

"SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah," ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan.

Hal tersebut menurutnya termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Hanya saja, kata Bagja, bagi calon peserta pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, tak serta merta bisa dicoret.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas