Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IPW Kritik Keras Polda Riau Gerebek Wakil Bupati Rokan Hilir Bersama ASN Wanita di Hotel

IPW mengkritik keras penggerebekan Polda Riau terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman

Editor: Adi Suhendi
zoom-in IPW Kritik Keras Polda Riau Gerebek Wakil Bupati Rokan Hilir Bersama ASN Wanita di Hotel
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengkritik keras penggerebekan Polda Riau terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya di wilayah Pekanbaru, Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police watch (IPW) mengkritik keras penggerebekan Polda Riau terhadap Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman yang kedapatan sedang berada dalam kamar hotel mewah bersama seorang wanita yang bukan istrinya di wilayah Pekanbaru, Riau.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan penggrebekan tersebut melanggar privasi personal dan melanggar HAM.

Melansir dari Serambinews.com, Wakil Bupati Rokan Hilir Sulaiman ditangkap dengan seorang wanita yang merupakan pegawai Pemkab Rokan Hilir Kamis (25/5/2023) alam sekira pukul 23.00 WIB.

Sulaiman lantas dipulangkan pada esok harinya pukul 11 .00 wib.

Menurutnya tindakan penggerebekan oleh polisi atau polisi pamong praja pada pasangan lelaki dan wanita yang bukan pasangan suami istri tidak boleh dilakukan.

Baca juga: Sosok Wanita yang Digrebek di Hotel Bersama Wabup Rokan Hilir, Berstatus ASN Dinas Pendapatan Daerah

Ia mengungkap tiga alasannya.

Pertama, Polda Riau bukanlah Polisi Syariah karena Qanun (hukum syariah) tidak berlaku sebagai hukum tertulis di Riau seperti di Aceh yang tegas mengatur bukan pasangan suami istri berdua-dua dalam kamar tertutup.

Berita Rekomendasi

Kedua, pasangan wanita bukan anak di bawah umur yang berada dibawah perlindungan hukum.

Baca juga: Polisi: Wabup Rokan Hilir Ngaku Antar Obat saat Digerebek Bersama ASN Wanita di Hotel

Ketiga, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Pidana yang  berlaku saat ini maupun UU Nomor 1 tahun 2023 sebagaiKUHP yang baru yang mengatur soal perzinahan dan juga kohabitasi menyaratkan sebagai delik aduan.

"Tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari suami atau istri, anak atau orang tua tetapi sudah dilakukan penggerebekan atau penangkapan akan menimbulkan kerugian bagi pasangan tersebut apalagi bila yang diciduk adalah seorang tokoh publik,"kata Sugeng dalam keterangan yang diterima, Sabtu (27/5/2023).

Baca juga: Perempuan yang Diamankan Bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Riau di Hotel Adalah Kabid di Dispenda

Lanjut dia, praktik penggerebekan pasangan pria wanita di hotel harus dicegah kecuali dipastikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana seperti penyalah gunaan Narkoba.

"Kalaupun ada penertiban berupa penggerebekan pasangan bukan suami istri , polisi harus menjaga privasinya dengan mencegah terjadinya publikasi sebelum adanya laporan pidana resmi yang didasarkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana," katanya.

"Penggerebekan yang dipublikasikan tanpa ada laporan pidana akan dinilai sebagai pencideraan politis apabila menyangkut tokoh publik," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil), Sulaiman ditemukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau saat melakukan razia penyakit masyarakat pada Kamis malam.

Lalu saat mengecek kamar di sebuah hotel, petugas justru menemukan Wabup Rohil, Sulaiman bersama seorang wanita.

"Kebetulan saja ketemu yang bersangkutan. Kami sedang patroli terkait prostitusi juga," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan.

Selanjutnya, Sulaiman bersama sang wanita dibawa ke Polda Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan.

"Diamankan karena bukan pasangan suami istri," ucap Asep. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas