Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Rekaman yang Diduga Suara Penyidik KPK, LPSK Buka Peluang Lindungi Saksi Pelapor

LPSK buka peluang memberi perlindungan kepada saksi pelapor dugaan suap penyidik KPK terkait penetapan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Soal Rekaman yang Diduga Suara Penyidik KPK, LPSK Buka Peluang Lindungi Saksi Pelapor
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, saat wawancara eklusif di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang memberi perlindungan bagi saksi pelapor dugaan suap penyidik KPK terkait penetapan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menanggapi adanya laporan Linda Susanti alias Oca yang memiliki rekaman suara yang diduga penyidik KPK membicarakan penargetan tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA.

Menurut Edwin, salah satu syarat untuk mengajukan perlindungan ke LPSK antara lain jika peristiwa yang dialami dilaporkan dalam bentuk pidana.

"LPSK bisa beri perlindungan bila peristiwa yang dialami dilaporkan dalam konteks pidana," kata Edwin, Sabtu (27/5/2023).

Ia mencontohkan bila seseorang mendapat ancaman dan intimidasi bahkan penganiayaan terkait laporan tersebut, maka yang bersangkutan dapat melaporkan peristiwa itu ke penegak hukum.

Baca juga: Pakar Nilai Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir

Atas dasar itu LPSK akan memutuskan apakah yang bersangkutan masuk kategori yang mendapat perlindungan atau tidak. Sebab, tidak dapat serta merta seseorang melaporkan adanya ancaman langsung minta perlindungan.

BERITA REKOMENDASI

"LPSK bukan bodyguard," ujar dia.

Sebelumnya Linda Susanti alias Oca menghampiri dan memberikan sebuah flashdisk saat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/5/2023).

Saat dikonfirmasi, Oca mengatakan flashdisk itu berisi rekaman yang ia rekam pada tanggal 9 Desember 2022. Ketika itu ia mengaku tak sengaja merekam percakapan 4 orang yang diduga membicarakan kasus pengurusan perkara di MA yang tengah ditangani KPK.

Adapun ia menduga 2 dari 4 orang tersebut merupakan penyidik KPK, dan 2 orang lainnya dari pihak luar. Percakapan tersebut kata Oca, membicarakan agar Hasbi ditargetkan menjadi tersangka dan sebuah imbalan.

Baca juga: Putusan MK Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku harus Berlaku Periode Selanjutnya

"Intinya saya tidak kenal pak Hasbi. (Tanggal) 9 Desember itu nggak sengaja aku mendengar percakapan 4 orang, diduga 2 orang itu dari penyidik KPK dan 2 orang dari luar. Tapi aku yakin itu penyidik," kata Oca di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu.

"Isi rekaman ini menginginkan pak Hasbi menjadi tersangka," katanya.

Oca pun mengaku telah mengirimkan pesan Whatsapp ke Ketua KPK Firli Bahuri dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ia hendak memberikan rekaman miliknya ke kedua pejabat KPK tersebut.

Dirinya juga menyatakan siap jika diminta KPK untuk membuktikan penyidik yang berbicara dalam rekaman miliknya.

"Saya sudah WA ke pak Firli, ke pak Ali untuk memberitahukan ini. Kalau pak Firli dan pak Ali ingin membuktikan siapa penyidik yang bicara, saya siap karena saya hafal banget wajahnya," kata Oca.

Usai peristiwa itu, Oca mengaku sering dibuntuti oleh orang tidak dikenal ketika berada dalam perjalanan.

Bahkan beberapa orang menyatroni dan mencoba mencari tahu kegiatannya melalui tetangga tempat tinggalnya.

Hal tersebut dialaminya pasca dia  melaporkan dan menyerahkan flashdisk berisi rekaman dugaan adanya oknum KPK yang’ berkompromi’ dengan imbalan ribuan dolar jika Sekretaris MA ditetapkan tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas