Dituding Bocorkan Rahasia Negara soal Putusan MK, Denny Indrayana: Saya Belajar dari Cara Pak Mahfud
Menanggapi pernyataan Mahfud MD tersebut, Denny Indrayana tetap enggan membuka sumber yang memberi informasi kepadanya.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana merespons pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang meminta polisi menyelidiki informasi yang diterima Denny soal putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem Pemilu Legislatif (Pileg).
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD bereaksi terkait pernyataan Denny Indrayana yang menyebut MK bakal memutus sistem Pemilu Legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup.
Denny mengaku menerima informasi itu dari sumber yang kredibel, namun bukan hakim MK.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Baca juga: Pernyataan Denny Indrayana Dinilai Spekulatif Tapi Bisa Pengaruhi Psikologis Hakim MK
Atas pernyataan Denny, Mahfud MD yang pernah menjabat sebagai Ketua MK meminta polisi memeriksa Denny lantaran telah tindakannya dapat dikategorikan membocorkan rahasia negara.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud MD di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Minggu (28/5/2023).
Putusan MK, kata dia, menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," lanjut Mahfud.
Mengacu tiru cara Mahfud MD, Denny Indrayana bantah bocorkan rahasia negara
Menanggapi pernyataan Mahfud MD tersebut, Denny Indrayana tetap enggan membuka sumber yang memberi informasi kepadanya.
Denny menyatakan sengaja membawa informasi yang ia terima ke ruang publik sebagai bagian dari advokasi publik.
Ia pun membantah telah membocorkan rahasia negara karena tidak ada rahasia negara yang dibocorkan.
"Sumber informasi satu hal. Yang pasti, saya melihat ini perlu dibawa ke ruang publik, karena tidak ada rahasia negara yang dibocorkan. Kan belum ada putusannya memang. Saya katakan informasinya yang saya dapat dari sumber kredibel itu semacam yang saya cuitkan itu." ujarnya dalam wawancara dikutip dari siaran live MetroTV, Senin (29/5/2023).
Denny mengungkapkan dirinya sengaja membawa informasi yang ia terima ke ruang publik dengan tujuan viral dan kemudian mendapatkan keadilan.
Ia mengaku meniru cara Mahfud MD yang melempar suatu persoalan ke publik agar publik bisa ikut mengontrol.
"Tujuannya adalah no viral no justice, kalau tidak dibawa ke ruang terang, maka kegelapan itu akan terus mewarnai keadilan kita keadilan kita. Jadi ini cara-cara yang saya sedikit banyak belajar dari cara-cara pak Menko, pak Mahfud, untuk memberikan akses kepada publik untuk memberi ruang ke publik sehingga untuk ikut mengontrol," ungkapnya.
Penjelasan Denny Indrayana
Denny Indrayana kembali memberi penjelasan mengenai pernyataan soal MK yang disebut akan memutuskan sistem Pemilu Legislatif dengan sistem proporsional tertutup.
Dikatakan Denny, tindakannya mengungkap hal itu semestinya dilihat sebagai bagian transparansi untuk mengawasi MK.
"Jadi bahwa ada informasi sebagaimana yang saya sampaikan mestinya dilihat sebagai bagian transparansi untuk mengawasi MK. Kita juga sama-sama paham bahwa MK itu juga perlu pengawasan, perlu kontrol. langkah yang saya ambil adalah bagian dari advokasi publik. bagian dari upaya mengawal putusan MK sesuai dengan fungsinya sebagai the guardian of the constitution." ujarnya masih dikutip dari tayangan Metro TV.
Dijelaskan Denny, apabila MK nantinya memutus Pemilu Legislatif dengan sistem tertutup akan ada dua persoalan mendasar.
Pertama, kata Denny, sistem pemilihan legislatif baik itu proporsional terbuka, tertutup atau distrik, itu adalah pilihan opsi yang semestinya diberikan kepada pembuat UU yakni presiden, DPR dan DPD.
Kedua, apabila sistem pemilihan legislatif menggunakan sistem tertutup maka hal itu akan mengganggu proses atau tahapan Pemilu.
"Saya berkomunikasi dengan beberapa pimpinan parpol ini akan menyulitkan parpol karena tiba-tiba di tengah jalan sistem pemilunya berubah. Itu tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan caleg-caleg mengundurkan diri. Karena itu perlu dilakukan tindakan preventif/advokasi publik
(Tribunnews.com/Daryono)