Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diundur Hingga 8 Juni, Luhut Binsar Panjaitan Dipastikan Hadir Sidang Kasus Haris dan Fatia

Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dipastikan akan menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Diundur Hingga 8 Juni, Luhut Binsar Panjaitan Dipastikan Hadir Sidang Kasus Haris dan Fatia
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti mendatangi Polda Metro Jaya untuk proses pelimpahan tahap 2 dalam kasus pencemaran nama baik ke Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (6/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan dipastikan akan menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.

Sebagai saksi pelapor dalam kasus ini, penasihat hukum Luhut menyebut bahwa kliennya akan mengikuti proses persidangan untuk memberikan keterangan.

"Yang pasti Luhut klien kami pasti hadir untuk mengikuti proses persidangan. Sudah pasti hadir itu," ujar Juniver Girsang, penasihat hukum Luhut kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Adapun ketidak hadiran Luhut dalam persidangan hari ini, Senin (29/5/2023) karena adanya tugas negara.

Tugas negara itu pun disebut Juniver tak perlu ditunjukkan dengan surat tugas.

"Tanpa disebut ada surat tugas semua orang tahu kok dia melaksanakan tugas negara," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Disebutkannya pula bahwa Luhut pada hari ini dijadwalkan kembali ke Indonesia. Namun setelah itu, dia bakal pergi lagi ke luar negeri.

"Rencana sih hari ini (pulang), tapi ada tugas negara lagi mau pergi lagi," katanya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunda sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.

Alasannya, saksi pelapor, Luhut Binsar Panjaitan tidak menghadiri persidangan Senin (29/5/2023) karena berada di luar negeri.

Menko Marves tersebut diketahui masih di luar negeri hingga 7 Juni mendatang.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Mangkir dari Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Tugas Negara Luhut Dipertanyakan Kubu Haris & Fatia

"Demi kepentingan pemeriksaan perkara ini kami sesuai dengan surat yang di ajukan penuntut umum memohon supaya persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini yaitu Hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan Senin (29/5/2023).

Penundaan itu memang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Senin (29/5/2023).

Jaksa pun mengajukan permohonan atas surat dari Luhut Panjaitan.

Surat tersebut merupakan balasan atas surat pemanggilan saksi yang dikirim JPU kepada Luhut pada 23 Mei 2023.

"Kami penuntut umum telah melayangkan surat panggilan saksi. Namun yang bersangkutan saksi Luhut binsar Panjaitan menyatakan permohonan maaf," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Sebagai informasi, dalam perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ini Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Luhut Panjaitan Tak Hormati Hukum Karena Tak Hadiri Sidang Haris Azhar dan Fatia

Sementara itu untuk Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas