KPU Rancang PKPU: Setiap Peserta Pemilu Boleh Miliki 20 Akun Medsos untuk Kampanye
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menyampaikan, akan ada penambahan kepemilikan akun media sosial (medsos) bagi peserta pemilu
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menyampaikan, akan ada penambahan kepemilikan akun media sosial (medsos) bagi peserta pemilu.
August menyebut, dari yang semula setiap peserta pemilu hanya diperbolehkan untuk memiliki 10 akun medsos akan ada ketentuan menjadi 20 akun perorang.
Ketentuan itu akan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) yang baru nantinya. Rancangan itu disampaikan oleh Komisioner KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI.
"Pada peraturan KPU sebelumnya itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi untuk perancangan peraturan yang kami ajukan saat ini kami perbanyak 2 kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata August dalam ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Tak cukup di situ, terkait dengan penggunaan medsos, August juga menyatakan, nantinya dalam PKPU akan diatur terkait kurun waktu penggunaannya.
Dimana, berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, banyak para peserta pemilu yang masih menggunakan medsos, padahal sudah melewati masa kampanye.
"Isu strategis yang kedua terkait dengan penutupan akun media sosial pada hari terkahir masa kampanye. ini berdasarkan pengalaman pemilu tahun 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang," tukas August.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afifuddin menegaskan, adanya pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi peserta Pemilu 2024.
Kata Afifuddin, maksimal setiap peserta Pemilu hanya memiliki 10 akun di setiap media sosial.
Peraturan pembatasan kepemilikan akun media sosial itu sebagaimana tertuang dalam pasal 35 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018.
"Di pasal 35 diatur akun media sosial bisa dibuat paling banyak 10 untuk masing-masing aplikasi, Instagram 10, Facebook 10," kata Afifuddin saat Seminar Pers dan Pemilu Serentak di Hotel Sari Pasific Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Lebih jauh, Afifuddin menyebut, saat ini KPU telah membentuk gugus tugas untuk pemantauan media sosial terhadap peserta pemilu.
Gugus tugas yang dimaksud beranggotakan KPU, Bawaslu dan Kominfo yang menjembatani seluruh platform. Dirinya juga menegaskan, bukan tidak mungkin nantinya Dewan Pers juga akan masuk dalam gugus tugas tersebut.
Baca juga: Komisi II DPR Endus Pola Transaksional di Balik Rekrutmen Komisioner KPU-Bawaslu di Daerah
Nantinya, gugus tugas yang dimaksud akan melakukan tracing, apabila ditemukan adanya pelanggaran maka tindak lanjutnya dilakukan take down.
"Ketika (peserta pemilu) di Facebook melakukan kampanye yang katakanlah melanggar aturan, ketika Dewan Pers belum ada, itu bersinergi. Laporan dibuat, dikirim ke Bawaslu, Bawaslu menyampaikan ke Kominfo, langsung take down," tukas dia.