Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Denny Indrayana, Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu, Eks Wamenkumham Era SBY

Simak profil Denny Indrayana yang bocorkan putusan MK soal sistem Pemilu 2023. Menurut Mahfud, Denny telah membocorkan rahasian negara.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Profil Denny Indrayana, Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu, Eks Wamenkumham Era SBY
Instagram @dennyindrayana99
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat berkunjung ke rumah Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, di Melbourne, Australia pada 14 Maret 2023. Simak profil Denny Indrayana yang bocorkan putusan MK soal sistem Pemilu 2023. Menurut Mahfud, Denny telah membocorkan rahasian negara. 

"Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat nggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," kata Cak Imin kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Lebih lanjut, Cak Imin tak mempermasalahkan apapun materi putusa MK terkait sistem Pemilu 2024.

Ia yakin MK memiliki dasar putusan yang kuat dan terbaik dalam memberikan sebuah keputusan.




"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat," ujarnya.

"Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadual Pemilu," tandasnya.

Baca juga: Denny Indrayana Dapat Bocoran soal Sistem Pemilu: MK Akan Putuskan Proporsional Tertutup

Penjelasan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Kamis (6/4/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Kamis (6/4/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Menyikapi hal itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan.

BERITA TERKAIT

"Silakan tanya kepada yang bersangkutan (Denny Indrayana)."

"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar Laksono saat dimintai tanggapannya, Minggu.

Selanjutnya, kata dia, baru nanti proses persidangan akan masuk dalam putusan oleh majelis hakim.

Jadwal sidang putusan itupun, kata Fajar, masih belum ditetapkan.

"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH."

"Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," kata Fajar Laksono.

Perihal jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu nantinya, kata Fajar, akan disampaikan melalui website resmi MK. 

"Belum, kalau sudah, pada saatnya nanti, pasti nanti akan dan harus di-publish lewat Jadwal Sidang di laman mkri.id," tutur Fajar Laksono.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas