Polemik Pernyataan Denny Indrayana di Mata Dua Mantan Ketua MK: Patut Kena Sanksi atau Tidak?
Denny mengaku mendapatkan informasi, MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dianggap membocorkan informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu Legislatif (Pileg)
Denny mengaku mendapatkan informasi, MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Informasi A1 itu, kata Denny, didapat dari internal MK.
Apa tanggapan dua Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi: Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD?
Mahfud MD yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menilai isu yang beredar hanyalah analisis pihak tertentu yang belum berdasar.
Hal itu dikatakan oleh Mahfud MD berdasarkan konfirmasinya ke pihak MK.
"Saya tadi memastikan ke MK. Apa betul itu sudah diputuskan? Belum."
"Itu hanya analisis orang luar yang hanya melihat sikap-sikap para hakim MK lalu dianalisis sendiri," ucapnya.
Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Dapat Informasi Putusan Sistem Pemilu Tertutup Bukan dari MK
Ia pun menjelaskan terkait putusan MK soal sistem pemilu tertutup atau terbuka dimungkinkan baru akan diputuskan dalam seminggu ke depan.
"Mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu apakah terbuka atau tertutup," jelasnya.
"Sidang tertutup baru besok lusa, jadi belum ada keputusan resmi sudah diputuskan sekian, enam banding tiga, lima banding empat dan sebagainya itu belum ada," tambahnya.
Mahfud MD juga meminta polisi untuk selidiki sumber dari Denny yang disebut kredibel.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” tulisnya pada caption unggahan Instagramnya.
Ia juga mengatakan bahwa putusan MK sebelum dibacakan merupakan rahasia ketat. Putusan itu baru bisa disebarluaskan apabila palu vonis sudah diketuk.