Polemik Pernyataan Denny Indrayana di Mata Dua Mantan Ketua MK: Patut Kena Sanksi atau Tidak?
Denny mengaku mendapatkan informasi, MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
Editor: Malvyandie Haryadi
Adapun pernyataan yang dimaksudkan berkaitan dengan bocoran mengenai dengan keputusan hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) soal sistem pemilu.
MK disebut akan memutuskan sistem pemilu diganti dengan proporsional tertutup.
"Jadi tidak ada alasan untuk mempersoalkan pendapat Prof DI sebagai mengandung unsur pidana, sangat lebay, berlebihan mempersoalkan pendapat yang dikemas seperti putusan sebuah peradilan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Fickar menyatakan apa yang disampaikan Denny Indrayana sebagai pendapat ahli yang memiliki kapasitas.
Menurutnya, pernyataan itu hanya sebagai perkiraan dari Denny Indrayana.
"Bahwa ada kemungkinan sama dengan isi putusan itu tidak menjadi masalah karena keduanya putusan MK & pendapatnya Prof DI. Karena memang sangat mungkin bisa terjadi kesamaan asumsi dan penggunaan teori serta aturan yang sama sehingga menghasilkan analisis yang sama dengan isi putusan," jelasnya.
Karena itu, kata Fickar, dirinya menilai sah jika pendapat dari Denny Indrayana yang dilihat seolah sebagai putusan.
Sebab, format karya ilmiah pun struktur dan isinya serupa dengan model putusan sebuah lembaga peradilan.
"Tidak relevan mempersoalkan pendapat DI dalam konteks apapun. Tidak ada satu pasal pidana pun yang dapat ditetapkan dalam konteks pernyataan DI," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fickar menambahkan pernyataan Denny Indrayana bisa hanya sebagai klaim sepihak saja.
Sebaliknya analisis dari koleganya itu pun dinilai bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Sepanjang penegak hukum tidak bisa membuktikan siapa yang membocorkan, maka itu "bisa jadi itu klaim yang tidak benar", tapi isi analisisnya cukup ilmiah dan bisa dipertanggung jawabkan karena dia professor," pungkasnya.