Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bersurat ke Kabareskrim, Keluarga Bripka Arfan Minta Kasus Dugaan Pembunuhan Ditarik ke Bareskrim

Kamaruddin mengaku akan bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bersurat ke Kabareskrim, Keluarga Bripka Arfan Minta Kasus Dugaan Pembunuhan Ditarik ke Bareskrim
TRIBUN MEDAN/HO
Bripka Arfan Saragih (kiri) dan suasana pengecekan TKP meninggalnya Bripka Arfan Saragih di Samosir, Minggu (26/3/2023) (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga mendiang Bripka Arfan Saragih meminta kasus kematian ditarik dari Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Bareskrim Polri.

Pengacara keluarga Bripka Arfan, Kamaruddin Simanjuntak menyebut alasannya karena laporan dengan nomor LP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 17 Maret 2023 yang dibuat istri Bripka Arfan dianggap jalan di tempat.

"Tepatnya tidak berjalan di (Polda) Sumatera Utara maka kami ke sini memohon kepada Kabareskrim supaya kasus ini diambil alih ke Jakarta (Mabes Polri)," kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Kapolda Sumut Ungkap Bripka Arfan Saragih, Anggota Polres Samosir Akhiri Hidupnya Sendiri

Untuk itu, Kamaruddin mengaku akan bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kemudian Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, hingga Karowassidik Brigjen Iwan Kurniawan.

"Bersurat ke sini supaya LP itu ditarik, diambil alih ke sini (Bareskrim)," sebutnya.

Baca juga: Tanggapan Istri Bripka Arfan setelah Suaminya Dinyatakan Meninggal karena Bunuh Diri

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum lainnya, Johanes Raharjo mengatakan pihak keluarga masih merasa janggal atas kematian Bripka Arfan yang disebut bunuh diri.

Adapun kejanggalan tersebut, kata Johanes, salah satunya ialah hasil visum Bripka Arfan.

"Kami tim dari Kamaruddin Simanjuntak mendapatkan kuasa dari orang tua korban. Karena menurut orang tua korban ada kejanggalan," ucapnya.

"Menurut keterangan visum, apabila ini benar itu disebutkan ada pendarahan kepala karena trauma benda tumpul dan disimpulkan katanya bunuh diri. Ini keluarga yang ingin mengungkapkan kebenaran," terang Johanes.

Sebelumnya, Bripka Arfan Saragih ditemukan meninggal dunia di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023.

Dari hasil penyelidikan, Polda Sumatera Utara menyatakan bahwa Bripka Arfan Saragih tewas bunuh diri setelah menenggak racun.

Pernyataan itu diperoleh Polda Sumut berdasarkan scientific crime investigation.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas