Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana: Jika Denny Indrayana Diproses Polisi, Itu Jelas Kriminalisasi

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan terjadi kriminalisasi jika Denny Indrayana diproses polisi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Hukum Pidana: Jika Denny Indrayana Diproses Polisi, Itu Jelas Kriminalisasi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Denny Indrayana. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan terjadi kriminalisasi jika Denny Indrayana diproses polisi. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan terjadi kriminalisasi jika Denny Indrayana diproses polisi.

Hal itu merupakan respons Abdul Fickar Hadjar menyikapi pernyataan Denny Indrayana (DI) yang menyebut, mendapatkan informasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem Pemilu menjadi proporsional tertutup.

Abdul Fickar meyakini, Denny Indrayana berbohong soal adanya sumber yang menyampaikan informasi putusan MK, yang belum dibacakan di persidangkan itu.

Menurutnya, apa yang disampaikan Denny Indrayana merupakan analisisnya sebagai seorang ahli hukum tata negara.

"Menurut saya dia berbohong. Karena apa yang dikemukakan itu semua pikirannya sebagai profesor atau ahli," kata Abdul Fickar, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Denny Indrayana Pastikan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara, Informannya Bukan Orang MK

Meski demikian, Fickar mengatakan, kebohongan yang dilakukan Denny Indrayana bukanlah sebuah aksi pembohongan publik.

Berita Rekomendasi

"Itu bukan pembohongan publik. Justru rasa merendahkan diri, pikiran sendiri. Diklaim seolah data dari sumber lain, padahal itu hasil analisisnya sebagai seorang ahli," jelasnya.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Denny Indrayana Tidak Bisa Dijerat Pidana soal Isu Bocornya Putusan MK

Ia meyakini, tidak ada alasan pidana apapun yang dapat dikenakan kepada Denny Indrayana.

Sebab, katanya, konstruksi dari putusan itu serupa dengan karya ilmiah.

"Karena tidak ada alasan pidana apapun yang dapat dikenakan kepada Denny Indrayana," ucapnya.

"Konstruksi putusan itu serupa dengan karya ilmiah, skripsi, tesis, atau disertasi. Ada latar belakang, ada permasalahan, ada pembahasan yang menggunakan pisau-pisau teori dan perundang-undangan serta kesimpulan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Fickar menegaskan, tidak ada yang salah dari pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara itu.

Bahkan, Fickar menyebut, jika Denny Indrayana diproses polisi, itu merupakan kriminalisasi.

"Jadi tidak ada yang salah dari pernyataan DI. Jika benar diproses polisi itu jelas kriminalisasi," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas