Sistem Pemilu Terbuka Atau Tertutup, KPU Siap Jalankan Seusai Putusan MK
(KPU) RI menyebutkan bakal melaksanakan apapun sistem yang digunakan untuk Pemilu 2024 mendatang berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bakal melaksanakan apapun sistem yang digunakan untuk Pemilu 2024 mendatang berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diketahui polemik soal sistem proporsional pemilu masih menjadi pembahasan.
Isu ini kembali tersorot usai pakar hukum Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi ihwal MK bakal memutuskan untuk mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Meski tidak berkomentar panjang, Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin menyatakan pihaknya bakal menjalankan apapun putusan dari MK.
"Saya tidak mengomentari karena kami akan menjalankan apapun putusannya," ujar Afif, sapaan akrabnya, ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
MK diketahui masih menggelar sidang uji materi atas sistm proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Perkara itu teregister dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 oleh enam penggugat, salah satunya pengurus PDI Perjuangan yaitu Demas Brian Wicaksono.
Lebih lanjut, apapun putih MK terkait dengan sistem pemilu tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024.
"Insyaallah tidak ( mengganggu tahapan Pemilu 2024)," tutur Afif.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari turut buka suara soal adanya informasi bocoran ihwal MK akan memutuskan sistem Pemilu 2024 nanti bakal menggunakan proporsional tertutup atau coblos partai.
Hasyim pihak KPU masih terus memantau sejauh mana perkembangan yang beredar hingga saat ini.
“Jadi kita sama-sama mengikuti pemberitaan bahwa ada yang menyampaikan informasi konon kabarnya sudah ada hasil putusan MK terhadap judicial review tentang sistem pemilu,” kata Hasyim kepada awak media di hotel kawasan Jakarta Selatan, Senin (2/5/2023).
Baca juga: MK Terima Sepuluh Berkas Kesimpulan Terkait Uji Materiil Sistem Proporsional Terbuka
“Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa,” tambahnya.
Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.
Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun juga Pemilu 2004.
Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.