Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan Naik, Diumumkan Jokowi pada Agustus 2023
Kenaikan gaji PNS akan diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023 yang bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-Undang APBN 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.
"Kenaikan gaji PNS insha Allah sedang digodok Bapak Presiden," ujar Sri Mulyani usai rapat kerja Banggar DPR dengan pemerintah di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Dikutip dari kanal YouTube Kompas.com, kenaikan gaji PNS akan diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023 yang bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-Undang APBN 2024.
Menurut Sri Mulyani, saat ini pihaknya tengah menghitung secara detail kenaikan gaji ASN, TNi hingga Polri.
"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023),"
"Salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: Gaji PNS Bakalan Naik Tahun Depan, Pemerintah Sedang Membahas, Kenaikan Berdasarkan Kinerja
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan agar ada kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nantinya, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan adanya kenaikan gaji ini, termasuk soal tunjangan.
Kelak, tunjangan PNS akan menyesuaikan dengan kinerja mereka.
Apabila PNS tersebut bekerja dengan baik, maka akan mendapatkan tunjangan yang besar, begitu pula sebaliknya.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," jelas Anas, (22/5/2023).
Gaji PNS Saat Ini
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Besaran gaji PNS disesuaikan berdasarkan masa kerja dan golongan, yakni: