Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan Naik, Diumumkan Jokowi pada Agustus 2023

Kenaikan gaji PNS akan diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023 yang bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-Undang APBN 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan Naik, Diumumkan Jokowi pada Agustus 2023
YouTube Kompas.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Presiden Bahas Rencana Kenaikan Gaji PNS di 2024

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Berita Rekomendasi

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

(Tribunnews.com, Widya, Yanuar Riezqi Yovanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas