Rapat dengan Komisi I DPR, Mahfud MD Ungkap Presiden Jokowi Ingin Proyek BTS Dilanjutkan
Presiden Jokowi, kata Mahfud, ingin proyek BTS tetap dilanjutkan sambil proses hukum berjalan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Menkominfo Mahfud MD menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR RI, Senin (5/6/2023).
Dalam rapat itu, Mahfud mengungkapkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melantiknya menjadi Plt Menkominfo.
Presiden Jokowi, kata Mahfud, ingin proyek BTS tetap dilanjutkan sambil proses hukum berjalan.
"Jadi perintah presiden itu waktu ngangkat saya untuk sementara tentu saja. Satu, lanjutkan proses hukum secara fair dan itu betul-betul kasus hukum," kata Mahfud di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Kedua, program BTS supaya dilanjutkan. Istilahnya yang saya dengar bukan diselesaikan, tapi dilanjutkan," ucapnya.
Selain itu, Mahfud juga diminta untuk mengawal kinerja para pejabat di Kominfo sampai ada Menteri definitif.
"Kemudian manajerial di kantor, hari-hari saya mengawal para pejabat utama ini sampai nanti ditunjuknya menteri yang definitif," ujar Menkopolhukam itu.
Adapun Mahfud mengungkapkan sempat memanggil Irjen Kementerian Kominfo Arief Tri Hardiyanto, meminta penjelasan soal kasus proyek BTS, sebelum menghadiri rapat di DPR.
"Saya ingin tahu skema penyelesaian ini, ini kan hal yang harus dilanjutkan, tidak boleh berhenti," ungkap Mahfud.
Sekilas Kasus Korupsi Proyek BTS
Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.
Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.
Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya perkara korupsi, Kejaksaan juga telah menetapkan tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kejaksaan Agung Singgung Perkara BTS Segera Sidang, Sinyal Praperadilan Johnny G Plate Bakal Gagal?
Tiga di antaranya juga menjadi tersangka dalam perkara pokok.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Adapun tersangka TPPU yang belum dijerat perkara pokok, ialah Windy Hermawan sebagai pihak swasta.
Akibat perbuatannya, para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.