Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pede Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak akan Kabur Meski sedang Cuti Besar

Keyakinan KPK bahwa Hasbi Hasan tidak bakalan kabur karena lembaga antirasuah itu telah mencegah bepergian ke luar negeri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in KPK Pede Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak akan Kabur Meski sedang Cuti Besar
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). Hasbi merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Warta Kota/Henry Lopulala) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa pede Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tak akan kabur kendati mengambil cuti besar.

Diketahui tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara itu sedang cuti besar sejak 5 Juni 2023 hingga 4 September 2023 dari MA.

Baca juga: Hasbi Hasan Gugat KPK, MA Klaim Tak Akan Intervensi PN Jaksel

Keyakinan KPK bahwa Hasbi Hasan tidak bakalan kabur karena lembaga antirasuah itu telah mencegah bepergian ke luar negeri.

"Ada tempat-tempat yang akan kita pantau. Misalkan di Imigrasi kan gitu, di tempat yang lainnya. Kan tahu kalau sudah dicegah, dicekal, nah itu. Kita dengan melakukan pencekalan, dengan melakukan ini, itu adalah upaya kita," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).

Terkait cuti besar Hasbi Hasan, Asep mengatakan bahwa KPK tidak bisa ikut campur. Hak cuti tetap merupakan hak seseorang.

"Terkait dengan pengajuan itu masing-masing hal yang berbeda. Pengajuan cutinya yang bersangkutan ya itu haknya yang bersangkutan untuk mengajukan cuti," kata Asep.

Berita Rekomendasi

Sekalipun sedang mengambil cuti besar, Asep menggarisbawahi, apabila diperlukan penahanan maka KPK bisa melakukan hal tersebut. 

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka KPK Cuti Besar

Asep memastikan penahanan terhadap Hasbi Hasan tidak akan mengikuti masa cuti besar usai.

"Oh iya bisa (dilakukan penahanan meski sedang cuti, red.)," kata Asep.

Diberitakan, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengambil cuti besar selama tiga bulan. Hal itu disampaikan Juru Bicara MA Suharto.

"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bpk. Prof. DR. Hasbi Hasan SH. MH. Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September 2023," kata Suharto dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut alasan Hasbi Hasan mengambil cuti besar dimaksud.

Baca juga: KPK Duga Windy Idol Terima Uang dan Kelola Aset Hasbi Hasan

Suharto hanya mengatakan bahwa peran Hasbi Hasan digantikan oleh Sugiyanto, Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas