Iring-iringan Mobil Luhut Sempat Diadang Pendukung Haris-Fatia Saat Hendak Tinggalkan Pengadilan
Iring-iringan mobil Luhut Binsar Panjaitan sempat diadang pendukung Haris-Fatia ketika hendak tinggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan telah selesai menjalani agenda pemeriksaan saksi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com sidang tersebut selesai pukul 15.22 WIB.
Luhut pun meninggalkan area pengadilan usai dirinya selesai memberikan pernyataannya kepada awak media.
Pada saat hendak meninggalkan area pengadilan menggunakan mobil Lexus berwarna hitam, iring-iringan mobil eks Kepala Staf Kepresidenan itu terlihat sempat diadang ratusan pendukung Haris dan Fatia yang sedari tadi menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Mobil yang ditumpangi Luhut pun sempat terhenti sejenak di depan pos security Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran massa memenuhi area tersebut.
Baca juga: Mengingat Kasus Papa Minta Saham, Disinggung Pihak Haris-Fatia di Sidang, Luhut: Kenapa Diulang Lagi
Menyikapi keadaan itu, puluhan aparat gabungan dari unsur TNI-Polri pun bergerak menghalau ratusan orang yang berada di depan gerbang untuk membuka jalan agar iring-iringan bisa melintas.
Setelah aparat gabungan menghalau ratusan orang itu, akhirnya iring-iringan mobil Luhut yang berjumlah tiga mobil itu pun dapat melintas dan menjauh dari kepungan massa aksi.
Sebagaimana informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Saat Luhut Tak Terima Disebut Lord dan Penjahat, Pengacara Haris Balik Cecar
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.