Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Modus Penerimaan Uang Panas Pejabat Bea Cukai, Terkait Aktivitas Ekspor dan Impor

KPK mengendus sejumlah modus dan motif praktik dugaan rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Ungkap Modus Penerimaan Uang Panas Pejabat Bea Cukai, Terkait Aktivitas Ekspor dan Impor
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, tersangka kasus gratifikasi. KPK mengendus sejumlah modus dan motif praktik dugaan rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus sejumlah modus dan motif praktik dugaan rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Salah satunya diduga penerimaan gratifikasi terkait aktivitas ekspor dan impor.

"Sebetulnya Bea Cukai itu penjaga pintu gerbang untuk menjaga salah satunya mengamankan RI dari barang-barang selundupan dan ya memang itu menjadi sangat rawan ketika importir ingin memasukkan barang-barang yang sebetulnya dilarang di Indonesia, atau menurunkan bea masuk itu menjadi modus dari aparat atau pejabat di Bea Cukai," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK menduga penerimaan gratifikasi itu terkait dengan pekerjaannya di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor.

Dengan kewenangan yang dimiliki sebagai Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi diduga dapat mengatur besaran bea yang harus dibayar para pengusaha yang melakukan aktivitas ekspor dan impor.

Berita Rekomendasi

Contohnya, dalam menentukan bea yang harusnya dibayar oleh pengusaha misalnya 10, tetapi dapat dikurangi menjadi 4 atau 5.

Baca juga: KPK Kembangkan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Pencucian Uang

KPK meyakini dugaan praktik rasuah di Bea Cukai terkait aktivitas ekspor dan impor berpotensi merugikan keuangan negara.

"Tentu ini akan dilihat sebetulnya dalam proses perizinan itu kemungkinan besar akan menimbulkan kerugian negara. misalnya tarif yang dibebankan kepada pihak importir atau eksportir lebih rendah dari ketentuan pasti ada kerugian negaranya," ungkap Alex.

Dalam pengusutan dugaan gratifikasi ini, KPK juga mendalami ada tidaknya unsur praktik suap.

Baca juga: Sosok Zaeni Rokhman, Plh Kepala Bea Cukai Makassar Pengganti Andhi Pramono, Pernah Raih Penghargaan

Selain itu, KPK juga mendalami pihak-pihak lain yang terlibat atau diuntungkan dari praktik kotor ini.


"Ini akan didalami lebih lanjut. Dan apakah juga keterlibatan lain. kalau modusnya seperti itu, pasti tidak sendiri. mungkin stafnya atau bahkan atasannya kita gatau. ini tentu akan didalami lebih lanjut," kata Alex.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya memastikan bahwa pihaknya bakal mengembangkan praktik rasuah yang menjerat Andhi Pramono.

Perkara yang menjerat Andhi menjadi pintu masuk KPK membongkar praktik rasuah di lingkungan DJBC.

KPK memberi sinyal bakal pengembangannya ke pejabat dan kantor Bea Cukai lainnya.

"Dari orang-orang yang sudah kita tangani saat ini seperti saudara AP ya tentu kita akan kembangkan, tidak hanya di Makassar," ungkap Asep Guntur kepada wartawan.

Hal itu sejurus dengan pernyataan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.

Pahala sebelumnya menyebut jika pihaknya sedang menelusuri pegawai DJBC yang terindikasi memiliki saham di perusahaan ekspor atau impor.

KPK sejauh ini telah menemukan sebanyak 28 pegawai di DJBC memiliki saham pada beberapa perusahaan.

Salah satu contohnya, sebut Pahala, yakni Eko Darmanto yang sempat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Menurut Asep, pihaknya telah mengantongi sejumlah temuan.

Sebab itu, kembali dipastikan Asep, pihaknya bakal pengembangannya.

"Informasinya akan terus kita gali, di mana saja, di tempat mana saja, pada posisi apa saja," jelas Asep.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terkait proses penyidikan kasus ini, Andhi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Dalam proses pengusutan kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Salah satunya di kediaman Andhi Pramono di Kota Batam dan Bogor.

KPK tak segan-segan menjerat pelaku tindak pidana korupsi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna pemulihan keuangan negara yang telah dirampok pelaku.

"Saat ini juga rekan-rekan juga mengetahui bahwa tim dari KPK juga sudah ada di Batam dan tempat yang lainnya untuk melakukan pengecekan terhadap barang-barang atau aset-aset yang berasal dari tindak pidana," kata Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas