Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penampakan Rumah Penampungan Pekerja Ilegal, Berukuran Cukup Besar dan Sepi Meski Berpenghuni

Polda Metro Jaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan menangkap perekrut dan penyalur yang merupakan seorang pasangan suami-istri

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penampakan Rumah Penampungan Pekerja Ilegal, Berukuran Cukup Besar dan Sepi Meski Berpenghuni
Fahmi Ramadhan
Penampakan Rumah Penampungan Pekerja Ilegal di Jakarta Barat, Berukuran Cukup Besar dan Terlihat Sepi Meski Berpenghuni. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap perekrut dan penyalur yang merupakan seorang pasangan suami-istri (pasutri), Kamis (8/6/2023) kemarin.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi pada Jum'at (9/6/2023) sekira pukul 12.35 WIB, rumah yang terletak di Jalan Haji Kotong Nomor 3,  Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu memiliki ukuran yang cukup besar.

Adapun rumah itu memiliki tembok yang didominasi berwarna putih dan didepannya terdapat gerbang tak begitu tinggi berwarna hitam.

Sementara itu, rumah tersebut juga memiliki halaman cukup luas yang dimana pada halaman tersebut terdapat dua pohon yang menhiasi rumah tersebut.

Tak hanya itu, rumah yang beratapkan genteng berwarna coklat itu juga memiliki satu buah garasi yang dimana didalamnya terdapat beberapa unit kendaraan yakni satu buah mobil dan dua motor.

Meski sempat digrebek oleh pihak kepolisian, namun dirumah itu masih terdapat penghuninya.

Hal itu tampak dari tralis pintu rumah yang terlihat terbuka dan kondisi area rumah yang masih dalam kondisi bersih layaknya rumah yang masih berpenghuni.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu berdasarkan keterangan Subandi, Ketua RT di lingkungan tersebut, bahwa rumah itu masih dihuni oleh tiga orang penghuninya yang salah satunya merupakan wanita berusia sepuh.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menangkap perekrut dan penyalur yang merupakan seorang pasangan suami-istri (pasutri).

Sang istri yang berinisial F dan suaminya AG yang menjadi dalang pengiriman pekerja migran ilegal itu ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan terkait rumah di kawasan Jalan H Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3, Kebon Jeruk, Kebon Jeruk, Jakarta Barat jadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal. 

Di sana, ada 15 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Juni nanti

"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya yaitu saudara AG," kata Auliansyah kepada wartawan, Kamis (8/6/2023) malam.

Setelahnya, dilakukan pengembangan ke kediaman pelaku yang berada di Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. 

Baca juga: Satgas TPPO Selamatkan 123 PMI ke Malaysia, 20 Orang di Antaranya Anak-anak

Di sana, pihak kepolisian mendapatkan 9 paspor dan visa calon pekerja migran ilegal. Mereka direncanakan akan berangkat pada 7 Juni 2023 ke Arab Saudi. 

Setelah diselidiki lagi, Kamis (8/6/2023) pukul 14.33 WIB, pihak kepolisian kembali mengamankan 7 pekerja migran ilegal lainnya di PT UBS yang berlokasi Cijantung, Jakarta Timur. 

"Didapatkan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan 2 bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sudah memiliki paspor dan visa," imbuhnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas