Kronologi Dugaan Kekerasan Fisik dan Seksual Eks Legislator PKS Terhadap Istrinya Hingga Keguguran
Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menerima pelaporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan Bukhori Yusuf
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menerima pelaporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan mantan Anggota DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (BY).
Pelaporan itu dilakukan oleh istri BY yang berinisial MY sebagai korban.
Pelaporan korban yang didampingi oleh PPA Peradi itu, ditindak lanjuti Komnas Perempuan sekira akhir Mei 2023.
Dalam laporannya, MY mengungkapkan sejumlah kekerasan yang kerap dilakukan BY terhadapnya.
Komnas Perempuan mengolongkannya ke dalam tiga jenis: kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan ekonomi.
Teruntuk kekerasan seksual sendiri, MY mengungkapkan bahwa BY sudah melakukannya bahkan sebelum mereka menikah.
Peristiwa diawali dari perkenalan keduanya pada 31 Desember 2021 di sebuah kampus swasta di Jakarta. Kemudian mereka bertukar nomor telepon.
"Sejak 3 Januari 2022, terlapor (BY) kerap mengirim pesan secara intens dan mesra kepada pelapor (MY) pada tengah malam serta menceritakan mengenai kehidupannya," sebagaimana tertuang dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan kepada Polri yang ditanda tangani oleh Ketua Subkom Pemantauan. Bahrul Fuad.
Bahkan selama komunikasi itu, BY mengaku sebagai anggota DPR RI paling miskin.
Dia juga tak malu mengungkapkan sedang mencari istri kedua.
"Dan juga mengatakan bahwa dirinya sedang mencari istri kedua karena menganggap istri pertamanya tidak baik dalam mengurus terlapor (BY) dan pondok pesantrennya," katanya.
Kemudian pada 31 Januari 2022, BY menawari MY untuk membuat usaha.
Uang sebesar Rp 185 juta pun dikirim sebagai modal usaha toko pakaian.
Baca juga: Istri Sah Eks Anggota DPR Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Siri Suaminya ke Polda Metro Jaya