Kronologi Dugaan Kekerasan Fisik dan Seksual Eks Legislator PKS Terhadap Istrinya Hingga Keguguran
Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah menerima pelaporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan Bukhori Yusuf
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Namun BY menghalanginya dengan mengobati luka-luka MY.
Keguguran yang dialami MY rupanya tak membuat BY jera melakukan tindak kekerasan.
Pada 3 November 2022 di sebuah hotel di Bandung, BY kembali melakukan kekerasan fisik terhadap MY.
"Pelapor (MY) dipukul, dicakar di bagian payudara, dibanting, diinjak, dan dibenturkan kepalanya, dicekik, dan membekap kepala pelapor dengan bantal," sebagaimana tertera dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan.
Dari rentetan kekerasan yang dialami MY itu, Komnas Perempuan merekomendasikan kepada Polri untuk mempertimbangkan secara menyeluruh aspek yang berkaitan dengan kasus ini. terutama dampak fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
Komnas Perempuan pun menegaskan bahwa status pernikahan siri semestinya tidak menghalangi aparat penegak hukum untuk tak menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan pencatatan perkawinan tidak menjadi syarat sah suatu perkawinan," kata Bahrul Fuad dalam surat rekomendasi Komnas Perempuan, dikutip Minggu (11/6/2023).
Kemudian Komnas Perempuan juga merekmendasikan pelibatan penuh pendamping korban serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam seluruh proses hukum perkara ini.
Percepatan penyelesaian perkara pun turut direkomendasikan Komnas Perempuan. Tentunya percepatan yang dilakukan, "Secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Secara hukum, MY telah melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan BY ke Polrestabes Kota Bandung pada 8 November.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1672/XI/2022/SPKT/POLRESTABESBANDUNG/POLDAJAWABARAT.
Namun, Polrestabes Kota Bandung hanya mengkategorikan kekerasan yang diterima MY sebagai tindak pidana penganiayaan ringan.
Kemudian pada akhir Mei 2023, perkara tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Jadi tadi sudah dicek di Bareskrim ternyata betul itu berkas perkaranya yang Pak Bukhori itu sudah dilimpahkan kemarin sore. Dilimpahkan kemarin sore ke Unit PPA di Bareskrim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pada Selasa (23/5/2023).
Gelar perkara awal pun telah dilakukan. Namun Polri masih belum menemukan tindak pidana dari pelaporan MY tersebut.
Oleh sebab itu, Polri masih perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada Sabtu (27/5/2023).
Sementara dari pihak BY, mengklaim bahwa rentetan kekerasan yang dilakukannya merupakan pertengkaran biasa.
"Intinya lebih pada pertengkaran mereka, tapi bukan pada penganiayaan. Ini masing-masing bisa jadi korban atas tindakan itu," kata Ahmad Mihdan, penasihat hukum BY dalam konferensi pers, Jumat (26/5/2023). (*)