Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jonathan Latumahina Akui Didekati 3 Orang Suruhan Mario Dandy, Diminta Pindahkan David ke RS Lain

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menceritakan saat dirinya didekati tiga orang suruhan keluarga Mario Dandy dan meminta David dipindah ke RS lain

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jonathan Latumahina Akui Didekati 3 Orang Suruhan Mario Dandy, Diminta Pindahkan David ke RS Lain
Warta Kota/Yulianto
Saksi yang juga ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina saat akan memberikan keterangan pada sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Warta Kota/YULIANTO 

Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menyampaikan permohonan maafnya kepada ayah David, Jonathan Latumahina.

Mario menyampaikan dirinya selaku pelaku utama turut prihatin atas kondisi yang saat ini dialami David Ozora.

"Saya selaku pelaku utama saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini," kata Mario dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Mario juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Jonathan atas perbuatan yang telah dilakukan kepada David hingga membuat David koma dan alami amnesia.

Baca juga: Deretan Kesaksian Ayah David Ozora di Pengadilan, Detik-detik Terima Kabar hingga Chat Ancaman

"Dan saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dari hati saya," katanya.

Jonathan pun membalas menyerahkan keputusan atas permohonan maaf Mario Dandy kepada pengadilan.

"Lanjut di pengadilan Yang Mulia," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Geram dengan Tindakan Mario Dandy, Ayah David Ozora: Saya Harus Menghormati Aturan Hukum

Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua: Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga: Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas