Mengenal Golden Visa, Aturan Baru untuk WNA dari Pemerintah yang Akan Terbit Juni Ini
Pemerintah akan menerbitkan aturan baru bernama Golden Visa yang akan memanjakan warga negara asing tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.
Penulis: Choirul Arifin
Ia meminta pihak Imigrasi segera menjalin komunikasi yang intensif dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lain yang terkait untuk menyiapkan kebijakan Golden Visa di Indonesia.
Hal ini terutama terkait strategi diversifikasi jenis visa yang mengikuti perkembangan zaman.
Sandiaga Uno mengatakan, saat ini dunia membutuhkan banyak talenta-talenta baru, salah satunya dari sisi ekonomi digital.
Baca juga: Menparekraf: Kebijakan Golden Visa akan Tarik Talenta Berkualitas ke Indonesia
Untuk itu, ia berharap kebijakan golde visa tidak hanya dapat membuka lapangan pekerjaan, tetapi menjadikan Indonesia sebagai episentrum pergerakan ekonomi ke depan.
“Kita harapkan [kebijakan] ini membuat Indonesia menjadi episentrum dari pergerakan ekonomi ke depan termasuk juga tentang sustainability, tentang keberlanjutan,” ujarnya.
Sandi juga berharap kebijakan ini dapat membawa perubahan yang signifikan bagi Indonesia serta mampu menarik talenta global untuk berinvestasi di tanah air.
Dia juga bilang, dalam beberapa minggu atau bulan ke depan, Indonesia meluncurkan visa dengan masa tinggal jangka panjang untuk turis asing, yakni 5-10 tahun.
“Kita harapkan golden visa ini yang nanti jangka waktunya 5 sampai 10 tahun menjadi game changer, menjadi sesuatu yang berbeda dan akan membawa lebih banyak juga wisatawan baik yang disebut digital nomad maupun yang juga berkaitan dengan digital entrepreneur yang akan berinvestasi di Indonesia,” kata dia.
Soal payung hukum kebijakan ini, Sandiaga menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan memastikan hal tersebut termasuk peraturan turunan di dalamnya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi IX Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Pemberian Visa Bagi WNI
“Karena ini akan menyangkut terhadap kebijakan visa, kemungkinan nanti Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengumumkan dan juga nanti peraturan-peraturan turunannya,” ujar Sandiaga.
Untuk Tarik Investor Juga
Secara terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koorodinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan golden visa nantinya tak hanya ditujukan untuk para investor dari luar negeri.
Golden visa juga bisa dipakai oleh warga negara asing (WNA) yang memiliki keahlian tertentu.
"Golden visa ini kan instrumen untuk bagaimana menarik investor untuk bisa stay lama di Indonesia. Golden visa tidak hanya pada investor tapi orang-orang yang punya keahlian spesifikasi khusus," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.