Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Korupsi di Bea Cukai, KPK Janji Kembangkan ke Pelaku dan Tipikor Lain

KPK berjanji mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Usut Korupsi di Bea Cukai, KPK Janji Kembangkan ke Pelaku dan Tipikor Lain
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

"Sehingga prosesnya akan bersamaan dengan penyidikan yang sedang kami lakukan untuk dicari informasinya, dikembangkan datanya, dilakukan pengayaan info untuk lebih jauh apakah laporan atau dugaan tipikor lain selain yang dilakukan KPK memenuhi syarat adanya kecukupan alat bukti menetapkan pihak lain sebagai tersangka," tandas Ali.

Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Terkait proses penyidikan kasus ini, Andhi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

Terbaru, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset Andhi Pramono yang diduga terkait kasus tersebut telah disita KPK. Termasuk di antaranya, tiga unit mobil mewah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas