Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Urbaningrum Bicara Soal People Power: Sangat Spekulatif, Hampir Mirip dengan Perjudian

Eks Ketua Umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyentil ancaman people power yang digaungkan Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anas Urbaningrum Bicara Soal People Power: Sangat Spekulatif, Hampir Mirip dengan Perjudian
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Anas Urbaningrum menyoroti soal people power. Ia menyebut metode terbaik people power buat Indonesia adalah lewat Pemilu yang demokratis, yang Luber, dan Jurdil. 

Lantas, apa sebenarnya arti dari kata People Power yang disbeut Amien Rais ini ?

Melansir Gramedia.com, istilah People Power sebenarnya sempat viral di Indonesia pada Pemilihan Umum 2019 lalu yang kala itu dianggap curang.

Pada momen tersebut, pasangan calon presiden Prabowo-Sandiaga Uno sempat menyerukan People Power alih-alih berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi usai dinyatakan kalah.

People Power sendiri memiliki arti sebuah gerakan aksi demonstrasi massa yang ingin menggulingkan kekuasaan Presiden secara paksa.

Gerakan ini biasa dilakukan dengan demonstrasi turun ke jalan dengan melibatkan masyarakat dengan jumlah yang banyak.

Hal ini sering dilakukan masyarakat yang ingin pemimpinnya melepas jabatan karena telah dianggap masyarakat melanggar konstitusi negara atau telah melakukan penyimpangan yang merugikan negara.

Istilah People Power dapat disamaartikan dengan kekuatan rakyat.

Berita Rekomendasi

Hal ini karena rakyat berupaya mengumpulkan kekuatan untuk melawan dan melakukan protes terhadap kesewenangan yang dilakukan penguasa.

Lazimnya pengertian People Power merujuk pada gerakan masa yang non-kekerasan untuk menggulingkan pemerintahan yang diktator dan otoriter.

Beberapa pihak kerap menyebut People Power seharusnya memiliki landasan hukum yang kuat.

Namun di beberapa negara aksi gerakan rakyat belum diatur jelas dalam hukum.

Salah satunya di Indonesia yang belum memiliki landasan hukum yang jelas tentang People Power.

Namun jika People Power mengacu pada demonstrasi, maka hal ini telah diatur dalam Peraturan KAPOLRI No.09 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Berbeda halnya jika People Power di artikan sebagai makar, upaya ini justru akan mengacu pada Undang-undang Hukum Pidana Pasal 104, 106, dan 107 pada putusan MK No.7/PUU-XV/2017 tentang Perbuatan Makar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas