Waketum Gerindra Berharap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka: Ini Suara Rakyat
Habiburokhman berharap hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dapat memutuskan sistem pemilu dengan proporsional terbuka.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
"Ya kami akan hadir, kan saya posisinya sebagai kuasa DPR di MK, bukan 8 atau 9 tapi saya mewakili DPR, kami akan hadir," kata dia.
Saat ditanyakan upaya lebih lanjut jika ternyata MK memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, Habiburokhman masih enggan berbicara lebih jauh.
Dirinya mengatakan, hanya berharap positif agar MK dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.
"Ya kita lihat lah, kita berpandangan positif terhadap MK," tukas dia.
Baca juga: Pengamat Minta MK Bijaksana Memutuskan Sistem Proporsional Pemilu 2024
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023).
Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.
"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamis, 15 Juni 2023," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.
Kemudian, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB.
"Di Gedung MKRI 1 Lantai 2."
Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.
"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.
Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik.
Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.