Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waketum Gerindra Berharap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka: Ini Suara Rakyat

Habiburokhman berharap hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dapat memutuskan sistem pemilu dengan proporsional terbuka.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Waketum Gerindra Berharap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka: Ini Suara Rakyat
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Waketum Gerindra Berharap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka: Ini Suara Rakyat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Tim Kuasa DPR RI Habiburokhman berharap hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) dapat memutuskan sistem pemilu dengan proporsional terbuka.

Habiburokhman menyatakan, harapan yang disampaikannya itu selaras dengan apa yang disuarakan oleh masyarakat.

"Bagaimana aspirasi rakyat yang lainnya? kita lihat di semua media massa, lembaga survei, di semua medsos semuanya mayoritas proporsional terbuka," kata Habiburokhman kepada awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2023).

"Sehingga menurut kami alangkah bijaknya kalau MK besok tetap mempertahankan proporsional terbuka," sambung Habiburokhman.

Terlebih kata Habiburokhman, gugatan soal sistem pemilu ini juga menurut dia, tidak tepat jika yang memutuskan MK.

Sebab, gugatan yang sedang berproses di MK ini bukanlah perkara perdata ataupun pidana yang ranahnya dapat diadili di pengadilan.

Sebaliknya, sejatinya putusan itu berada dalam ranah atau wewenang dari DPR RI.

Berita Rekomendasi

"Karena itu sangat pas kalau ini dibahasnya di DPR, dan DPR kan sejauh ini memang proporsional terbuka dan tidak ada intensi untuk merubahnya. Nah DPR itu kan wakil rakyat secara resmi," tukas dia.

DPR RI Bakal Hadir dalam Sidang Putusan MK

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, dirinya mewakili DPR RI akan hadir langsung ke Mahkamah Konstitusi RI (MK) saat sidang putusan terkait sistem pemilu.

Rencananya, MK bakal menggelar sidang putusan terkait sistem pemilu itu pada Kamis 15 Juni 2023 mendatang.

"Saya akan hadir ya. Kalau kemarin kan hanya zoom, besok kita akan hadir ya, Saya dan kawan-kawan akan hadir ke Gedung MK pada sidang pembacaan putusan tersebut," kata Habiburokhman kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Habiburokhman mengatakan, dirinya telah diberikan kuasa untuk mewakili DPR RI untuk hadir langsung.

Dengan begitu, Habiburokhman mengatakan, kehadiran dirinya nanti di MK bukan untuk mewakili partai politik (parpol) yang menolak disahkannya sistem proporsional tertutup.

"Ya kami akan hadir, kan saya posisinya sebagai kuasa DPR di MK, bukan 8 atau 9 tapi saya mewakili DPR, kami akan hadir," kata dia.

Saat ditanyakan upaya lebih lanjut jika ternyata MK memutuskan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, Habiburokhman masih enggan berbicara lebih jauh.

Dirinya mengatakan, hanya berharap positif agar MK dapat menjatuhkan putusan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

"Ya kita lihat lah, kita berpandangan positif terhadap MK," tukas dia.

Baca juga: Pengamat Minta MK Bijaksana Memutuskan Sistem Proporsional Pemilu 2024

Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pengucapan putusan sistem pemilihan umum (Pemilu), pada Kamis (15/6/2023).

Saat dikonfirmasi, Jubir MK Fajar Laksono membenarkan mengenai jadwal sidang putusan perkara 144/PUU-XX/2022, yang tercantum di laman mkri.id tersebut.

"Sidang Pengucapan Putusan, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kamis, 15 Juni 2023," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (12/6/2023) hari ini.

Kemudian, sidang rencananya akan digelar pukul 09.30 WIB.

"Di Gedung MKRI 1 Lantai 2."

Dalam sidang tersebut, Fajar mengatakan, Presiden dan DPR juga diminta hadir oleh MK, sebagai pemberi keterangan selaku Pembentuk Undang-Undang sistem Pemilu itu.

"Panggilan sidang untuk para pihak sedang diproses hari ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas