Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi Terkait DPR Minta 80 Kursi Kelas Bisnis Garuda untuk Naik Haji

KPK juga pernah melakukan kajian untuk memotret pos titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Ingatkan Potensi Gratifikasi Terkait DPR Minta 80 Kursi Kelas Bisnis Garuda untuk Naik Haji
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti adanya potensi gratifikasi ataupun unsur konflik kepentingan terkait permintaan 80 kursi kelas bisnis Garuda Indonesia untuk berangkat haji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lembaga antirasuah pun meminta DPR agar kembali mengkaji permintaan tersebut.

"KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kembali agar permintaan tersebut tidak ada unsur konflik kepentingan ataupun gratifikasi fasilitas khusus bagi para pejabat publik ataupun penyelenggara negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Ali menjelaskan bahwa pemberian gratifikasi kepada DPR dapat memicu konflik kepentingan atau conflict of interest (COI) yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi kinerja, pengambilan kebijakan, dan pelayanan publik.

Baca juga: Sekjen DPR Akui Hubungi Dirut Garuda Indonesia Minta Dicarikan 80 Kursi Pesawat Kelas Bisnis

Jika hal ini terjadi, menurutnya, maka pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat.

"KPK terus mengingatkan pentingnya melakukan mitigasi korupsi sejak dini, salah satunya pengendalian gratifikasi pada momentum Ibadah Haji ini," kata Ali.

BERITA TERKAIT

"Sebab daftar antrean keberangkatan haji yang lama bisa membuat kesempatan seperti ini disalahgunakan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan dan prosedur," tambahnya.

Ali menerangkan, dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan gratifikasi diartikan sebagai pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Pasal 12B UU tersebut menyebutkan gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sebelumnya, ungkap Ali, pada 2019 KPK juga pernah melakukan kajian untuk memotret pos titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.

Diungkapkan modus yang biasa terjadi adalah markup biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, dan pengawasan haji.

"KPK telah memberikan rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan agar titik rawan korupsi bisa ditutup," kata Ali.

DPR yang Minta

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas