Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Jabarkan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka yang Harus Diperhatikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak untuk seluruhnya gugatan sistem pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Jabarkan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka yang Harus Diperhatikan
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
MK Jabarkan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka yang Harus Diperhatikan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak untuk seluruhnya gugatan sistem pemilu dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.

MK memutuskan sistem pemilu tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka alias coblos caleg.

Kendati begitu, Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka juga memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan.

Diantaranya sistem ini memiliki risiko tinggi terjadinya praktik politik uang.

Kandidat yang memiliki sumber daya finansial yang besar dapat memanfaatkannya untuk memengaruhi para pemilih.

Sistem proporsional daftar terbuka juga mengharuskan calon memiliki modal politik yang besar untuk proses pencalonannya.

Mereka harus memikirkan biaya iklan, promosi, transportasi dan logistik lainnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, sistem tersebut merugikan kandidat yang tak punya sumber daya finansial cukup atau punya latar belakang ekonomi lebih rendah untuk berpartisipasi.

"Keberadaan modal politik yang besar dapat menjadi hambatan bagi kandidat yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup sehingga merugikan kesempatan kandidat dari latar belakang ekonomi yang lebih rendah untuk berpartisipasi dalam proses politik," kata Suhartoyo membacakan pertimbangan, di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Selain itu sistem proporsional terbuka juga punya kelemahan soal pendidikan politik oleh parpol yang tidak optimal.

Hal ini karena parpol dinilai cenderung berperan lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih. Imbasnya parpol jadi kurang fokus pada pemberian informasi dan pemahaman isu politik.

Baca juga: Lima Bocoran Denny Indrayana Soal Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu

"Kelemahan lainnya adalah pendidikan politik oleh partai politik tidak optimal karena partai politik cenderung berperan lebih rendah dalam memberikan pendidikan politik kepada pemilih. Akibatnya parpol jadi kurang fokus memberi informasi dan pemahaman tentang isu politik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas