Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PMI di Hongkong Dibebani Biaya Berlebih oleh Perusahaan Penempatan Hingga Capai Rp 48 Juta

Benny menjelaskan, yang dimaksud overcharging dalam kasus ini adalah pembebanan biaya kepada para PMI untuk bekerja ke luar negeri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PMI di Hongkong Dibebani Biaya Berlebih oleh Perusahaan Penempatan Hingga Capai Rp 48 Juta
istimewa
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Benny Rhamdani, mengungkapkan pihaknya mendapatkan aduan 68 orang PMI dari 24 P3MI. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Hongkong diduga mengalami pembebanan biaya berlebih (overcharging) oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengungkapkan pihaknya mendapatkan aduan 68 orang PMI dari 24 P3MI.

Baca juga: Sempat Diberitakan Hilang di Riyadh, PMI Asal Garut Ini Menangis Menelpon dari Kantor Polisi

“Saat ini terjadi dugaan pembebanan overcharging kepada Pekerja Migran Indonesia berdasarkan pengaduan yang diterima oleh BP2MI dari KJRI Hongkong sebanyak 5 aduan dan Union of United Domestic Workers (UUDW) sebanyak 1 aduan," ujar Benny di Command Center BP2MI, Jakarta, Jumat (16/6/2023).

Benny menjelaskan, yang dimaksud overcharging dalam kasus ini adalah pembebanan biaya kepada para PMI untuk bekerja ke luar negeri.

Padahal, menurut Benny, seharusnya mereka dibebaskan dari biaya tersebut.

Hal ini sesuai Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Satgas TPPO Selamatkan 123 PMI ke Malaysia, 20 Orang di Antaranya Anak-anak

Berita Rekomendasi

"Di tahun 2020, BP2MI menerbitkan aturan pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia pada 10 jenis jabatan, yang dikategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan," tutur Benny.

Para PMI dibebankan biaya penempatan variatif antara Rp28 juta hingga tertinggi Rp48 juta.

BP2MI, kata Benny, telah mengambil langkah dengan melakukan mediasi dan klarifikasi.

Adapun 24 P3MI yang melakukan overcharging kepada PMI adalah PT Sukma Karya Sejati, PT Citra Catur Utama Karya, PT Sriti Rukma Lestari, PT Vita Melati Indonesia, PT Amal Ichwan Arindo, PT Sentosa Karya Aditama, PT Sampeang Alifid Mandiri, dan PT Bukit Mayak Asri.

Lalu PT lin Era Sejahtera, PT Bella Sukses Mandiri, PT Megah Utama Kriya Nugraha, PT Maharani Tri Utama Mandiri, PT Bumenjaya Eka Putra, PT Nahelindo Pratama, PT Mafan Samudra Jaya, dan PT Adhi Makmur Oenggoel Insani.

Kemudian PT Okdo Harapan Mulia, PT Azka Duta Semesta, PT Sumber Tenaga Kerja, PT Bhakti Persada Jaya, PT Dwi Tunggal Jaya Abadi, PT Sukses Mandiri, PT Bakti Persada Jaya, dan PT Putri Samawa Mandiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas