Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Duga Bengkel Mobil Antik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Hasil Gratifikasi

KPK menduga bengkel mobil antik milik eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait dengan penerimaan gratifikasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Duga Bengkel Mobil Antik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Hasil Gratifikasi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono diminta memberikan klarifikasi atas laporan LHKPN miliknya. Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar yang dilaporkan pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bengkel mobil antik milik eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono terkait dengan penerimaan gratifikasi.

Hal itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa saksi swasta bernama Bernard Aryanto pada Kamis (15/6/2023) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Bernard diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi.

"Saksi Bernard didalami pengetahuannya terkait dengan bengkel tempat pekerjaaan mobil antik milik tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (17/6/2023).

KPK sebelumnya telah mendalami pembelian rumah di bilangan Pejaten, Jakarta Selatan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Baca juga: Kasus Dugaan TPPU, KPK Dalami Keterlibatan Keluarga Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Rumah tersebut dibeli dengan harga puluhan miliar.

Berita Rekomendasi

Pembelian rumah itu didalami penyidik KPK saat memeriksa pihak swasta dari PT Berkah Langgeng Abadi, July Hira dan Melyana JAP, pada Selasa (13/6/2023).

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono.

"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Ali Fikri, Rabu (14/6/2023).

KPK mengungkap rekening bank tabungan dollar atas nama istri Andhi Pramono.

Tabungan itu diduga sumber uang untuk pembelian rumah tersebut.

"Keterangan selengkapnya ada dalam BAP yang nantinya akan diserahkan dihadapan majelis hakim," ujar Ali.

KPK sebelumnya mengantongi bukti dan temuan awal Andhi Pramono melakukan dugaan dugaan TPPU dari hasil tindak pidana korupsi yakni gratifikasi.

Sebab itu, lembaga antirasuah menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III di Ditjen Bea dan Cukai tersebut sebagai tersangka TPPU.

Andhi Pramono sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Dari kasus itu, KPK mengembangkannya dan menjerat Andhi sebagai tersangka dugaan TPPU.

Penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat.

Salah satu dari tempat yang digeledah, tim penyidik mengamankan tiga mobil mewah.

KPK menduga, mobil-mobil mewah itu sengaja disimpan oleh Andhi di ruko tertutup tersebut.

Tak hanya ruko, KPK juga menggeledah rumah Andhi di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam.

Tim penyidik mendapati bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini dari penggeledahan tersebut.

Penyidik KPK juga telah menggeledah sebuah rumah di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

KPK menduga rumah itu terindikasi pencucian uang.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkapkan, transaksi mencurigakan Andhi mencapai nominal Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar.

Firli menyampaikan hal itu saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas