Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakarta Timur Terkait Laporan Tim Kuasa Hukum Haris-Fatia

Komisi Yudisial menerima laporan dari tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakarta Timur Terkait Laporan Tim Kuasa Hukum Haris-Fatia
Tangkapan Layar
Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting, Kamis (16/12/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan, telah menerima laporan dari tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Hal ini terkait dugaan perlakuan diskriminatif dalam pelaksanaan sidang, pada Kamis (8/6/2023) lalu.

Jubir KY Miko Ginting membenarkan adanya laporan masuk dari tim kuasa hukum Haris-Fatia.

"Benar, ada pelaporan tersebut," kata Miko, saat dihubungi, Jumat (16/6/2023) siang.

Lebih lanjut, Miko mengatakan, KY akan menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan pihak Haris Azhar dan Fatia Mulidiyanti.

Adapun ia menjelaskan, pihaknya akan menelaah laporan itu guna mencari dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim PN Jakarta Timur, dalam persidangan antara Haris-Fatia dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"KY akan menelaah laporan tersebut terlebih dahulu, melihat apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku yang layak ditindaklanjuti," jelas Miko.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Majelis Hakim yang menangani perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan ke Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan itu dilakukan terkait dugaan perlakuan diskriminatif dalam pelaksanaan sidang Kamis (8/6/2023) lalu.

Dugaa perlakuan diskriminatif itu di antaranya, diistimewakannya Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan saat hadir sebagai saksi.

Keistimewaan itu berupa peniadaan pelayanan publik oleh PN Jakarta Timur selama sehari penuh.

Padahal, ada 100 perkara yang mestinya disidangkan pada hari tersebut.

"Tapi kemudian demi memberikan kenyamanan bagi saudara Luhut Binsar Panjaitan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk meniadakan pelayanan publik pada tanggal 8 itu dan menunda 100 perkara," ujar penasihat hukum Haris Azhar, Muhammad Al Ayyubi pada Jumat (16/6/2023).

Selain menunda ratusan perkara, PN Jakarta Timur juga diduga mengistimewakan dengan menutup tuang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk Luhut beserta protokolernya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas