Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakarta Timur Terkait Laporan Tim Kuasa Hukum Haris-Fatia

Komisi Yudisial menerima laporan dari tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakarta Timur Terkait Laporan Tim Kuasa Hukum Haris-Fatia
Tangkapan Layar
Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting, Kamis (16/12/2021). 

"Semuanya itu dikuasai pihak Luhut Binsar Panjaitan, sehingga pelayanan PTSP tidak diberikan," katanya.

Sementara Luhut memperoleh kenyamanan, kubu Haris-Fatia merasa diberi perlakuan yang berbanding terbalik.

Baca juga: Hakim PN Jakarta Timur Dilaporkan ke KY karena Diduga Istimewakan Luhut Binsar di Sidang Haris-Fatia

Sebab, para penasihat hukum mengaku kesulitan saat hendak mengikuti persidangan.

Kesulitan itu dialami mulai dari memasuki gerbang PN Jakarta Timur.

"Sampai akhirnya kita adu mulut dulu, adu argumentasi dengan pihak pengadilan dan pihak kepolisian, baru kami kemudian bisa masuk. Baru gerbangnya aja," ujarnya.

Setelah berhasil memasuki gerbang, ternyata tim penasihat hukum juga merasa kesulitan memasuki ruang sidang.

Padahal, Majelis Hakim memutuskan bahwa sidang dilaksanakan secara terbuka.

Berita Rekomendasi

"Saat Majelis Hakim mengetuk palu terbuka untuk umum, tapi kemudian pintu ruang persidangan itu dikunci."

Kemudian tim penasihat hukum juga melaporkan Majelis Hakim yang menangani perkara Haris-Fatia terkait pernyataan seksisme.

"Kami menganggap itu sebagai perilaku yang merendahkan kaum perempuan," katanya.

Pernyataan itu dilontarkan Hakim Ketua saat meminta agar penasihat hukum Haris-Fatia menaikkan volume suaranya dalam dalam persidangan Kamis (8/6/2023).

"Saudara jelas pertanyaannya. Saudara pakai mic loh, yang jelas. Saudara suaranya seperti perempuan gitu loh," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana kepada penasihat hukum Haris Azhar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas