Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Desak Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Supaya KPU Tidak Hapus LPSDK

Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menerbitkan rekomendasi kepada KPU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Koalisi Masyarakat Desak Bawaslu Terbitkan Rekomendasi Supaya KPU Tidak Hapus LPSDK
Mario Suamampow
Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas dalam konferensi persnya usai bertemu dengan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Mereka mendorong Bawaslu supaya menerbitkan surat rekomendasi ke KPU untuk tidak menghapus LPSDK dalam Pemilu 2024. 

2. Menuntut KPU membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIDAKAM) dalam format yang mudah diakses, dan membuka akses informasi atas data SIDAKAM tersebut ke publik (Pasal 101).

3. Menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye untuk waktu yang memadai, serta menyosialisasikan secara luas kepada seluruh masyarakat pemilih.

4. Menuntut KPU dan BAWASLU untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi yang memadai atas kebenaran data laporan dana kampanye baik LADK, LPSDK dan LPPDK untuk mencegah resiko manipulasi data dan potensi aliran dana ilegal dari sumber-sumber rawan tindak pidana khususnya korupsi. yang berpotensi merugikan dan mengkriminalisasi kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, disabilitas, komunitas adat, dsb) dengan memanfaatkan untuk mendapatkan kekuasaan dan pengaruh.

Baca juga: KPU Tetap Tidak Akan Gunakan LPSDK untuk Pemilu 2024, Ini Alasannya

5. Menuntut Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengaturan oleh KPU untuk memastikan terwujudnya pemilu yang berkepastian hukum dan berintegritas. Karenanya, Bawaslu harus segera menerbitkan Rekomendasi kepada KPU untuk segera menetapkan kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK Pemilu 2024.

6. Mendesak KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk memastikan KPU mengatur kewajiban peserta pemilu menyusun dan melaporkan LPSDK, disertai pengawasan oleh Bawaslu.

7. Dalam hal lembaga penyelenggara pemilu tidak menindaklanjuti tuntutan di atas, Kami akan mengambil upaya pelaporan/pengaduan ke DKPP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas