Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perdana KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan ?

Apakah Andhi Pramono akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan, Ali mengatakan, hal itu merupakan kewenangan tim penyidik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Perdana KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan ?
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK periksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon III di Ditjen Bea dan Cukai tersebut merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya benar, yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/5/2023).

Terkait apakah Andhi Pramono akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan, Ali mengatakan, hal itu merupakan kewenangan tim penyidik.

"Soal penahanan tersangka tentu sepenuhnya nanti menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP," jelasnya.

Andhi Pramono diperiksa perdana sebagai tersangka 2
KPK periksa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Pantauan Tribunnews.com, Andhi Pramono tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.01 WIB.

Andhi Pramono memilih bungkam. Dia menutupi wajahnya dengan masker.

Berita Rekomendasi

Saat ini Andhi Pramono sedang menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung KPK

KPK sebelumnya mengantongi bukti dan temuan awal Andhi Pramono melakukan dugaan TPPU dari hasil tindak pidana korupsi yakni gratifikasi

Sebab itu, lembaga antirasuah menetapkan PNS eselon III di Ditjen Bea dan Cukai tersebut sebagai tersangka TPPU.

Baca juga: KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading Jakut Terkait TPPU Andhi Pramono

Andhi Pramono sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi

Dari kasus itu, KPK mengembangkannya dan menjerat Andhi sebagai tersangka dugaan TPPU.


Penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah tempat. 

Satu dari tempat yang digeledah, tim penyidik mengamankan tiga mobil mewah. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas