Bawaslu Beri Batas Satu Pekan KPU Balas Surat Pihaknya Tentang Akses Silon, Jika Tidak Lapor DKPP
(Bawaslu) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keterbukaan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keterbukaan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya memberikan ultimatum jika KPU tak merespons surat itu dalam pekan ini, dengan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diketahui ini merupakan surat keempat yang Bawaslu layangkan ke KPU. Tiga surat sebelumnya tidak mendapatkan balasan.
"Dua atau tiga kali kami mengirim surat untuk kemudian Silon itu terbuka, kami ya, kami kan sama-sama penyelenggara apa gitu. Jangan ada dusta di antara kita," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
"Sekarang surat terakhir nih, jika surat kami nggak berbalas tentu ada berbalas yang lain," sambungnya.
Bagja menekankan jika pada pekan ini surat mereka tak berbalas, maka Bawaslu akan melapor ke DKPP. Bagja berharap KPU dapat memberikan akses Silon sepenuhnya.
"Oh iya kan kita harus ngobrol dulu dengan teman-teman kesepakatan di pleno begitu. Di DKPP kan nggak ya kami, dibuka aja sih," ungkap dia.
Sebelumnya, Bagja sudah menyebut Silon masih menjadi kendala bagi mereka.
Selaku pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya partai politik (parpol) peserta pemilu.
"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Bagja, Senin (12/6/2023).
Hal ini bakal berdampak untuk Bawaslu dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.
Pihaknya dilarang untuk misalnya megambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.
Baca juga: Minta Jangan hanya Mengeluh Soal Silon, Perludem: Bawaslu Punya Wewenang Tindak Tegas KPU
"Anda boleh melihat tapi tidak boleh mefoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.
Padahal, dalam proses pengawasan terkait indikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh bacaleg, Bawaslu perlu memeriksa banyak dokumen dan menyimpannya sebagai bukti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.