Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejar Dugaan Pencucian Uang BTS Kominfo, Kejaksaan Periksa Pejabat Perusahaan Happy Hapsoro

Kejaksaan Agung memeriksa pejabat PT Basis Utama Prima alias Basis Investments pada Rabu (21/6/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejar Dugaan Pencucian Uang BTS Kominfo, Kejaksaan Periksa Pejabat Perusahaan Happy Hapsoro
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers Kamis (9/2/2023). 

Guna kepentingan penyidikan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait korupsi BTS 4G.

Menurut Kejagung, berdasarkan perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo ditaksir mencapai Rp 1 Triliun.

Awal Januari 2023, mulanya Kejagung menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).

Kemudian dua tersangka lainnya adalah Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman, atau hingga tanggal 23 Januari 2023.

Kasus korupsi BTS 4G ini turut menyeret nama Menkominfo, Johnny G Plate.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas