Sepanjang 2023, Imigrasi Tindak 819 Pelanggar dan Deportasi 401 WNA
Silmy mengakui bahwa aturan turis overstay masih bersinggungan dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan, pihaknya telah menindak 819 pelanggar Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yang dilakukan terhadap Warna Negara Asing (WNA) sepanjang Januari hingga Juni 2023.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Komisi III DPR Cecar Dirjen Imigrasi soal Kasus Pelanggaran WNA di Bali
"Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan pro justicia, itu di 2023 ada 819, terus kemudian cekal itu ada 2.672 dengan pencegahan 519, dan penangkalan 2.153. Data pro justicia di kantor Imigrasi ada 18 yang diproses hukum," ungkap Silmy di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Dari 819 TAK, ada 302 dilakukan penangkalan. Kemudian, pencabutan izin tinggal sebanyak 3 penindakan, larangan berasa di tempat tertentu 1 penindakan, pengenaan biaya beban 112 penindakan, dan deportasi 401 penindakan.
Namun demikian, Silmy mengakui bahwa aturan turis overstay masih bersinggungan dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Baca juga: WNA Asal Singapura Ditangkap Imigrasi Tulungagung Karena Tinggal 12 Tahun dengan Identitas Palsu
Karena itu, pihak imigrasi akan mendalami data-data turis asing untuk menentukan langkah tindak lanjutnya.
"Pengawasan, ada 296 deteni dan 12.781 pengungsi luar negeri. Ini menarik, karena ada lembaga UNHCR yang bisa beri kartu ke WNA, sehingga kita tidak bisa tangkap dan deportasi ketika mereka overstay," ujar dia.
Saat ini, pihak Imigrasi sedang menata database terkait jumlah WNA.
"Ini lagi ditata database WNA. Ada beberapa kasus kita langsung deportasi sebelum mereka bisa akses UNHCR," pungkasnya.