KPU Kabupaten/Kota dan PPLN Sudah Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024
(KPU) Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
“Pada tanggal 20 dan 21 Juni kemarin, KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, di seluruh 514 Kabupaten/Kota yang tersebar di 38 Provinsi dan 128 PPLN telah melakukan kegiatan penetapan daftar pemilih tetap untuk keperluan Pemilu 2024," kata Hasyim.
Sedangkan untuk rekapitulasi di tingkat nasional bakal dilakukan pada awal Juli 2023 mendatang.
“Rencananya nanti oleh KPU Pusat rekapitulasi daftar pemilih tetap akan dilakukan pada tanggal 2 sampai 4 Juli akan dilakukan rekapitulasi daftar pemilih secara nasional,” jelasnya.
“Itu termasuk merekapitulasi pemilih yang di luar negeri untuk tingkat nasional," Hasyim menambahkan.
Sejauh ini KPU mencatat sekitar 205,8 juta orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Dijelaskan oleh Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, jumlah itu sudah termasuk Warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri.
"Jumlah pemilih dalam negeri 204.278.781, luar negeri 1.574.737. Total pemilih DPS 205.853.518," kata Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4).
Terdapat 102.847.040 orang laki-laki yang tercatat dalam DPS Pemilu 2024, sedangkan jumlah pemilih perempuan ada 103.006.478 orang.
KPU bakal mendirikan 823.287 tempat pemungutan suara (TPS) untuk memfasilitasi para pemilih itu.
Baca juga: KPU Ungkap Nama Data Calon Pemilih Cuma Satu Huruf
Rinciannya adalah 820.273 TPS berada di dalam negeri, sedangkan 3.014 TPS di luar negeri.
Kemudian, KPU akan membuka DPS ke publik untuk menerima masukan. KPU akan memutakhirkan daftar pemilih hingga 21 Juni 2023.
KPU akan memperbaiki data pemilih setelah menerima masukan publik. KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan untuk Pemilu 2024.