Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus TPPU korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
"Peran tersangka WP yaitu sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/5/2023).
Saking dekatnya, dia sampai dipercaya untuk menjadi penghubung antara Irwan dengan seorang pejabat negara dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan pejabat Kominfo yang dimaksud.
"Dia menghubungkan antara swasta dengan pejabat Kominfo," ujar Ketut saat dikonfirmasi pada Selasa (23/5/2023).
Peran Windi Purnama dalam perkara ini juga sempat dibeberkan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) sebagai kurir atau pengantar saweran.
Jumlah saweran yang diantar Windi tak main-main, yakni mencapai puluhan miliar rupiah.
"Setahuku WP. Enggak tahu teknisnya siapa yang nerima," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Jumat (16/6/2023).
Namun pihak-pihak penerima saweran tak disebutkan secara gamblang.
Boyamin hanya membeberkan kisi-kisi lokasi para penerima saweran dalam perkara korupsi BTS ini.
"Gedung utaranya Kejaksaan Agung diduga 70 miliar dan yang gedung utara agak kanan 50 miliar," ujarnya.
Sebagian uang itu diduga diserahkan kepada pihak gedung utara Kejaksaan Agung melalui sosok perantara di Depok.
Kemudian sebagian saweran ke pihak gedung utara agak kanan Kejaksaan Agung, diserahkan di Surabaya.
"Yang 10 miliar ke utaranya itu, diserahkan di Depok. Terus ke utara agak kanan, itu di Surabaya, siapa yang menjadi penghubung," kata Boyamin.
Selain dua pihak yang masih dirahasiakan detailnya, ada pula oknum pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).