Mantan Pacar Mario Dandy Hingga Paman David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Kasus Penganiayaan, Lusa
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora Selasa (27/6/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora Selasa (27/6/2023).
Nantinya, persidangan akan kembali digelar di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.35 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Selasa, 27 Juni 2023. 10:35:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan saksi," sebagaimana dikutip deri laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (25/6/2023).
Adapun saksi-saksi yang diperiksa di antaranya mantan kekasih Mario Dandy, yakni Anastasia Pretya Amanda (19) dan AGH (15).
Mereka berdua sempat dipanggil sebagai saksi pada persidangan sebelumnya. Namun, keduanya belum bisa hadir.
Oleh sebab itu, jaksa penuntut umum (JPU) akan kembali berupaya menghadirkan Amanda dan AGH.
"Sesuai panggilan, Amanda dan AGH," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dihubungi Minggu (25/6/2023).
Selain mantan pacar Mario Dandy, jaksa penuntut umum juga berupaya menghadirkan Rustam Atala, paman David Ozora.
Namun karena Rustam Atala sedang melaksanakan ibadah haji, kehadirannya di persidangan diupayakan secara daring.
"Masih koordinasi Rustam," kata Hafiz.
Untuk informasi, dalam perkara penganiayaan ini, Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Baca juga: Hakim Sebut Amanda Absen di Persidangan Karena Sakit Pinggang, Kuasa Hukum: Jangan Ngarang Omongan
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, keduanya praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.