Sidang Haris-Fatia Ditunda Pekan Depan, Jaksa Kena Tegur Hakim Soal Kehadiran Saksi
Majelis Hakim menegur jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Haris Azhar
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menegur jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeret Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.
Teguran itu disampaikan lantaran JPU tak bisa menghadirkan saksi yang dibutuhkan dalam persidangan.
Seperti hari ini, akhirnya hanya ada satu orang yang bersaksi di persidangan, yakni editor video Youtube Haris Azhar, Khaerul Sahri.
"Ini supaya jgn sampai seperti ini. Bahkan nanti bisa saja ndak ada yang hadir. Ini pun hanya satu orang saja," ujar Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/6/2023).
Hakim pun meminta agar JPU memikirkan cara supaya para saksi dapat hadir di persidangan.
Apalagi bagi saksi yang tidak berhalangan, jaksa diperintahkan untuk menghadirkannya.
"Silakan saudara mengkondisikan saksi itu supaya bisa hadir di sini. Kalau tanpa alasan yang jelas, dia harus hadir ya," kata Hakim Cokorda.
Setelah memeriksa satu saksi hari ini, persidangan ditunda hingga pekan depan, tepatnya Senin (3/7/2023).
Seluruh pihak yang bersidang pun diingatkan hakim untuk hadir tepat waktu.
"Tanggal 3 Juli 2023 jam 10 pagi. Diingatkan hadir tepat waktu," ujarnya.
Sebagai informasi, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Mereka dijerat pidana akibat postingan video diskusi di Youtube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!"
Terkait perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Haris Azhar Cecar Pihak PT Madinah yang Klaim Merugi Karena Pembuatan Konten Podcast Lord Luhut
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.