Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Happy Hapsoro, Suami Puan Disebut Terseret Kasus BTS Kominfo, Rekening Perusahaan Dibekukan

Profil Happy Hapsoro, pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang rekening perusahaannya dibekukan oleh PPATK.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sosok Happy Hapsoro, Suami Puan Disebut Terseret Kasus BTS Kominfo, Rekening Perusahaan Dibekukan
Kolase Tribunnews.com
Foto pernikahan Happy Hapsoro dan Puan Maharani (kiri) dan Puan Maharani (kanan) - Profil Happy Hapsoro, pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang rekening perusahaannya dibekukan oleh PPATK. 

Tercatat, komposisi kepemilikan tersebut dimiliki Happy Hapsoro per 31 Desember 2020 lalu.

Kemudian, sisa saham RAJA lainnya dimiliki oleh Santoso sebanyak 31,4 persen.

Lalu, Bersama Mitra Johan Lensa sebesar 10,42 persen dan Publik 25,45 persen

Rekening Perusahaan Dibekukan hingga Tak Bisa Terima Dana

Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023) - Pernikahan Puan Maharani dengan Happy Hapsoro Sukmonohadi.
Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Kamis (15/6/2023) - Profil Happy Hapsoro, pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment yang rekening perusahaannya dibekukan oleh PPATK. (Istimewa)

Akibat dari pembekuan rekening perusahaan tersebut, Basis Investments tak bisa mengirim dana ke luar perusahaan untuk sementara.

Perusahaan milik Happy Hapsoro itu hanya bisa menerima dana dari luar perusahaan.

"Masuk bisa, keluar enggak bisa," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo .

BERITA TERKAIT

Pembekuan rekening perusahaan milik menantu Megawati tersebut dikatakan untuk kepentingan penyelidikan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo.

"PT BUP kita freeze (bekukan), PPATK," kata Haryoko, Minggu (25/6/2023).

Namun, Haryoko tidak menyebutkan secara rinci sejak kapan pembekuan rekening itu dilakukan oleh PPATK.

"Saya lupa pastinya. Pokoknya begitu ada informasi, kita freeze dulu," katanya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla) (Tribun-Timur.com/Editor: Edi Sumardi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas